- Dewan Pengurus Daerah Himpunan Pengembangan Jalan Indonesia Provinsi D.I. Yogyakarta -
Google
 

Jalan Sub Standar 3.400 Km Akan Dilebarkan

Departemen Pekerjaan Umum menargetkan 3.400 KM jalan nasional yang masih memiliki lebar 4 meter (sub standar) akan dilebarkan menjadi 6 meter mulai tahun 2008. "30% jalan nasional kita masih dibawah 6 meter yang secara bertahap akan kita tingkatkan menjadi 6 meter" jelas Dirjen Bina Marga Hermanto Dardak di Bali, Selasa (13/11).Menurutnya saat ini jalan nasional kita memiliki 4 kondisi. Pertama jalan dengan standar jalan tol, kedua jalan dengan standar jalan raya dengan lebar 7 meter, 2 lajur, 2 arah dan dengan median jalan. Ketiga jalan dengan lebar 7 meter tanpa median dan terakhir jalan dengan kondisi lebar 6 meter atau kurang yang banyak terdapat pada jalan nasional di timur Indonesia.Selain itu 220 KM jalan nasional yang telah memiliki lebar 7 meter juga akan ditingkatkan dengan menambah median jalan. "Seperti di pantura jawa masih tersisa jalan tanpa median sepanjang 30 Km. Kita akan kerjakan dengan kontrak multiyears" jelasnya. Dengan adanya median,keamanan dan kenyamanan pengguna jalan lebih baik.Sementara untuk jalan nasional dengan arus lalu lintas cukup padat seperti Jl. Trans Yogi yang menghubungkan Cileungsi menuju Cianjur akan dilebarkan menjadi 3 lajur. Jalan tersebut pada saat mudik lebaran juga berfungsi menjadi jalan alternatif bagi para pemudik untuk menuju lintas tengah Jawa. [pu.go.id]

...........selanjutnya

Jembatan Bantar III Telan Dana Rp 14 M

Jembatan Bantar III yang melintang di atas Sungai Progo sepanjang 220 meter menghabiskan dana Rp 14 miliar bersumber dari APBN. Pembangunan jembatan tersebut dimulai 2006 dengan lebar 10 meter dan bobot maksimal 350 ton per pilar penyangga.

Proyek pembangunan jembatan Bantar III tersebut telah memasuki tahap akhir. Jembatan penghubung Kulonprogo-Bantul tersebut dipastikan segera dioperasionalkan.

"Kapan pengoperasian jembatan tersebut bukan kewenangan kami," kata Pelaksana Proyek Pembangunan Jembatan Bantar III dari PT Yasa Patria Perkasa Nanang Setiyana.

Jembatan tersebut merupakan jembatan ketiga. Yang pertama merupakan jembatan yang dibangun pada masa pendudukan tentara Jepang. Sedangkan jembatan kedua dibangun setelah jembatan Bantar I tersebut tidak mampu lagi menerima beban lalu lintas yang semakin berat.

Kemudian setelah jembatan Bantar II pun tidak lagi mampu menampung kepadatan lalu lintas maka jembatan Bantar III pun dibangun.

Proyek pembangunan jembatan Bantar III sudah diserahkan kepada Dinas Pemukiman, Prasarana dan Wilayah (Kimpraswil) Provinsi DIY pada pertengahan Desember 2007. "Lebih cepat setengah bulan dari jadwal," kata Nanang.

Kewenangan pengoperasionalan jembatan Bantar III kini di tangan provinsi. Pemkab dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dibebani pemasangan instalasi listrik dan beaya pemeliharaan dan perawatannya. (iwa) http://www.jawapos.co.id/

...........selanjutnya

Forum Jasa Konstruksi Daerah, Provinsi DIY 2007

Diskimpraswil Provinsi D.I. Yogyakarta, pada Hari Kamis, Tanggal 6 Desember 2007. di Gedung Graha Sarina Vidi Yogyakarta, menyelenggarakan Forum Jasa Konstruksi Daerah (FJKD) 2007, mengusung tema “Industri Konstruksi DIY Ke Depan. Tujuan diadakannya FJKD DIY 2007 adalah untuk merumuskan peta arah roadmap pengembangan dan pembinaan Industri Konstruksi DIY. Dalam Forum ini di harapkan masyarakat jasa konstruksi dapat mendiskusikan dan merumuskan langkah-langkah strategis pengembangan dan pembinaan bagi Industri Konstruksi DIY kedepan. Selanjutnya, Hasil forum ini akan di jadikan dasar penyusunan program dan kegiatan baik dalam konteks pengembangan maupun pembinaan industri Konstruksi di DIY.

FJKD DIY 2007, di hadiri sekitar 175 peserta dari 7 unsur, antara lain: Unsur Asosiasi Perusahaan, Asosiasi Profesi, Asosiasi Perusahaan Barang dan Jasa Mitra Usaha Jasa Konstruksi, Unsur Masyarakat Intelektual, Unsur LSM, Unsur Instansi Pemerintah, dan Unsur-unsur lain yang dianggap perlu.

Selanjutnya setiap Unsur memilih seseorang yang akan mewakili unsur tersebut untuk di calonkan sebagai Pimpinan Sidang, Sekretaris, dan Anggota, berikut sususnannya:

Ketua : Ir. Jonet Haryanto Harlan (Unsur Asosiasi Profesi)
Sekretaris : Ir. Thorigh Gusdewan (Unsur Masyarakat Intelektual)
Anggota : Ir. Joko Wuryanto, M.Si (Unsur Pemerintah )
Anggota : Ir. H. Supriyanto, MM (Unsur Asosiasi Perusahaan)
Anggota : Widyo Wiharto, M.Si (Unsur Mitra Usaha)
Anggota : H.M. Soetartono, BE (Unsur Lainnya)
Anggota : Dra. Sri Haryati, M.Si (Unsur LSM)


Adapun Hasil Rangkuman Usulan dalam FJKD DIY 2007, sebagai berikut:

A. Kondisi dan permasalahan industri konstruksi DIY
  1. Pembinaan Jasa Konstruksi Belum Optimal.
  2. LPJK-D belum Solid.
  3. Industri Jasa Konstruksi masih lemah, 97% Pasar masih tergantung oleh proyek pemerintah.
  4. Proyek-proyek untuk bangunan property dan publik belum terjamah undang-undang.
  5. Pelaku Jasa Konstruksi yang berbadan hukum, SDM nya masih belum memiliki Sertifikat Keahlian/keterampilan.
  6. Regulasi di Bidang Jasa Konstruksi Masih Tumpang Tindih.
  7. Masih adanya aturan penganggaran pembangunan proyek yang berubah-ubah.
  8. Masih adanya intervensi politik pada pelaksanaan Jasa Konstruksi.
  9. Belum adanya pengakuan kompetensi SDM pelaku jasa konstruksi oleh pengguna jasa konstruksi.
  10. Penganggaran APBD yang disahkan DPRD terlalu lama sehingga pada waktu disahkan terlalu mepet dengan peaksanaan konstruksi.
  11. Pemerintah sebagai fasilitator/pembina jasa konstruksi belum optimal walaupun sudah di berlakukan aturan misal Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, Peraturan Gubernur dan sebagainya.
  12. Permodalan: Industri jasa konstruksi masih kesulitan atas dukungan pembiayaan, akses bank susah, Belum adanya lembaga keuangan khusus yang optimal menjadi benteng pembiayan konstruksi, belum adanya lembaga peminjaman kredit industri konstrusi pada proyekpekerjaan konstruksi.
  13. Pasar Konstruksi masih sekitar proyek pemerintah, kalaupun proyek besar masih menjadi obyek BUMN.
  14. Belum tersedia produk LPJK yang fokus.

B. Langkah-langkah strategis apa yang harus dilakukan menuju industri konstruksi yang dicita-citakan.

  1. Tercapianya industri konstruksi yang dapat dibanggakan masyarakat (DIY), yaitu suatu kondisi dengan tingkat kepuasan masyarakat yang tinggi akan hasil kerja konstruksi.
  2. Secara Nasional Industri Jasa konstruksi perlu dibenahi.
  3. Perlu adanya alih teknologi dari asing, dan ada lembaga yang menanganinya.
  4. Perlu aturan yang jelas tetang tenaga ahli dari PNS yang berpraktek di Jasa Konstruksi.
  5. Perlu penguasaan bahasa asing bagi pelaku jasa konstruksi.
  6. Perlu adanya pusat perpustakaan terpadu jasa konstruksi.
  7. Perlu adanya lembaga penjamin jika terjadi kegagalan bangunan.
  8. Perlu standarisasi bahan bangunan yang baku dan di awasi oleh suatu lembaga yang disahkan oleh peraturan.
  9. Perlu penantaan ulang SDM, dikaitkan dengan kurikulum dari perguruan tinggi.

C. Rekomendasi Agenda-agenda Pengembangan dan Pembinaan bagi Industri Konstruksi DIY, kedepan.

  1. Proteksi terhadap perusahaan Jasa Konstruksi dengan regulasi dalam pengadaan barang/jasa dengan mengharuskan persahan-perusahaan besar yang memenangkan tender pekerjaan bersekala besar di DIY, untuk bekerjasama dengan perusahan kecil setempat.
  2. Pemberdayaan sekeretariat bersama Asosiasi Perusahaan Jasa Konstruksi dengan Asosiasi profesi Jasa konstruksi.
  3. Pengembangan Sisitem Data base berbasis web, mengenai:
    - Profil Perusahaan Jasa Konstruksi di DIY.
    - Tenaga ahli dan Tenaga trampil Perusahaan Jasa konstruksi di DIY.
    - Informasi harga upah tenaga , harga bahan , harga sewa alat.
    - UMR, Billing Rate Tenaga Ahli.
    - Berita Perkembangan dan pembinaan Jasa Konstruksidi DIY.
    - Fasilitas Komunikasi masyarakat jasa konstruksi.
  4. LPJK sebagai lembaga tertinggi pembina jasa konstruksi perlu berbenah diri, dan diharapkan dapat kucuran dana dari pemerintah untuk oprasional organisasi sehingga dapat melaksanakan tugas serta fungsinya dengan baik dan profesional.
  5. Perlu adanya kebijakan disemua level untuk saling sinergi dalam menangani jasa konstruksi sehingga kegiatan jasa konstruksi dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi di DIY.
  6. SDM LPJKD DIY diharapkan memiliki wawasan dan bertindak konseptual sistimatik, serta mau mendengar masukan-masukan dari berbagai pihak, menuju tatanan depan (bidang jasa konstruksi).

Selanjutnya hasil dari forum, akan di tindak lanjuti dan akan di sampaikan kepada yang berkompeten di bidang tersebut serta hasil dari forum tersebut juga akan di sampaikan kepada anggota Dewan sehingga nantinya ada sebuah keputusan politis, seperti Perda, Pergub, dll, sehingga Dunia Industri Jasa dapat berlangsung dengan baik, Sehat dan kompetitif. (admhpji)

...........selanjutnya

Tanggung Jawab Rekanan; Ambruknya Gelagar Jembatan Kebon Agung II

Ambruknya gelagar atau balok Jembatan Kebon Agung II masih menjadi tanggung jawab rekanan. Sampai sekarang Pemprov DIY belum mengeluarkan anggaran untuk pembangunan jembatan itu."Kami juga belum bayarkan karena pekerjaan belum selesai," terang Kabid Bina Marga Dinas Permukiman Prasarana Wilayah (Kimpraswil) Provinsi DIY Tjipto Haribowo di kantornya kemarin.

Tjipto menjelaskan, pembangunan jembatan yang menghubungkan Desa Banjararum, Kalibawang, Kulonprogo dengan Desa Kebon Agung, Minggir, Sleman, itu dianggarkan Rp 7 miliar. Target pengerjaan dibatasi hingga 31 Desember 2007.

Rekanan yang menggarap proyek itu adalah PT Hutama Karya, sebuah BUMN di bawah Departemen Pekerjaan Umum. Sedangkan pengadaan gelagar dikerjakan BUMN lainnya, PT Wijaya Karya. "Gelagarnya itu pabrikan yang dibuat di Boyolali. Jadi bukan dibuat di lokasi," jelas pejabat asal Malang, Jatim, ini. Karena menjadi tanggung jawab rekanan, maka gelagar yang ambruk itu wajib diganti.Disinggung soal penyebab ambruknya gelagar,

Tjipto menerangkan pemasangan gelagar itu dikejar oleh waktu. Pemasangan mestinya dilakukan dua buah untuk penyeimbang sekaligus pengikat tali gelagar. Tali dipasang untuk menghindari terjadi goyangan.Sial, baru dipasang satu buah, di lokasi terjadi banjir. "Gelagar yang satu belum dipasang, yang lain sudah keburu ambruk. Untung di lokasi tidak ada orang, sehingga tidak membahayakan," terangnya.

Anggota Komisi C DPRD DIY Tri Harjono mengatakan untuk mengetahui penyebab ambruknya gelagar harus dilihat ke lokasi. Dia khawatir jangan-jangan ambruknya gelagar itu lebih karena bangunannya tidak memenuhi syarat. "Ini yang harus kami teliti," ucap anggota dewan asal daerah pemilihan Kulonprogo itu.

Sedangkan anggota Dewan Provinsi asal Sleman Sudradjat Selorudjito menyesalkan kejadian itu. Sudradjat juga menyoroti soal keselamatan kerja. Ketua FPAN ini akan meminta Komisi C secepatnya turun ke lapangan meninjau lokasi. (kus) www.jawapos.co.id

...........selanjutnya

Sekilas Pelaksanaan Rapat Kerja Daerah HPJI DIY

Rapat Kerja Daerah yang dilaksanakan DPD HPJI DIY, pada hari Selasa, 21 Agustus 2007, bertempat di Graha Sarina Vidi, Jalan Magelang Km. 8 No. 75 Yogyakarta, di hadiri 215 anggota HPJI DIY, dan 30 Tamu undangan dari Dinas Pekerjaan Umum / Kimpraswil Kabupaten se-DIY dan Jateng.

Dalam Sambutannya Ir. Tjipto Haribowo (Ketua DPD HPJI DIY) menyampaikan, bahwa rapat kerja ini dilaksanakan mengacu pada Program Kerja DPD HPJI dan Sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga (ART) Pasal 15 ayat (7), yaitu Rapat Kerja Daerah diselenggrakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam masa bakti kepengurusan. Guna membahas perkembangan organisasi, serta menyusun usulan dan saran mengenai hal-hal yang menyangkut kepentingan organisasi, selanjutnya usulan dan saran akan di sampaikan kepada DPP HPJI pada KRT-J Ke-8 di Jakarta, pada tanggal 4-5 September 2007.

Dalam acara tersebut juga disampaikan Laporan Perkembangan DPD HPJI DIY, yang di sampaikan oleh Ir. Langgeng Mulyo, CES (Sekretaris 1 DPD HPJI DIY).
Acara inti yaitu Rapat Kerja Daerah di Pimpin oleh Ir. Prijambodo, MT (Sekretaris 2 DPD HPJI DIY) yang rumusannya dapat di lihat pada blog ini.

Peserta Rapat Kerja pada kesempatan itu juga di beri penyegaran Mengenai Etika Profesi Oleh Ir. Bachnas, M.Sc (Wakil Ketua DPD HPJI DIY) dengan materi Profesionalisme Ahli Jalan Indonesia, dan terakhir Ekspose Produk PT. Wijaya Karya Beton yang disampiakan oleh Ir. Gambiro.

Rapat Kerja Derah ini bisa berjalan sesuai dengan Rencana Berkat dukungan dari PT. Wijaya Karya Beton dan dukungan dari Tim Panitia, Reni Handayani, SE, Widya Andriyani, SE, Hestu Tyas Ningsih, ST, Hani Eka Iswahyuni, Nita Maya Sari, Nur Wahid Ardiyanta, SE, Bagus Handoko, A.Md, dan A.H. Nugroho, SH. (admhpjidiy)

...........selanjutnya

HASIL RUMUSAN RAPAT KERJA DAERAH HPJI

HPJI/IRDA sebagai Asosiasi Profesi, Wadah Para Profesional di Bidang Jalan dan Jembatan kini telah berusia 32 tahun, Meskipun HPJI telah memiliki acuan, visi, dan misi, sesuai dengan AD/ART HPJI, setiap saat kita harus melakukan adjustment atau penyesuaian, agar sasaran-sasaran organisasi tetap dapat tercapai. Untuk itu DPD HPJI D.I. Yogyakarta pada kesempatan ini mengusulkan beberapa hal sebagai berikut:
HPJI untuk dapat segera melaksanakan Sertifikasi keahlian bagi PNS dan Tenaga Ahli Terampil, Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-undang Jasa Konstruksi Nomor 18 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah No 28, 29, dan 30 Tahun 2000, tenaga kerja konstruksi wajib memiliki Sertifikat Keahlian dan Keterampilan.

O Mengusulkan menambah point pada Anggaran Dasar HPJI, Lampiran 1, tentang Kode Etik:

KODE ETIK HPJI
  1. Anggota HPJI wajib bertindak konsekuen, jujur dan adil dalam menjalankan profesinya.
  2. Anggota HPJI wajib menghormati profesi lain dan tidak boleh merugikan nama baik serta profesi orang lain.
  3. Anggota HPJI wajib memperhatikan dengan sungguh-sungguh dan tidak merugikan kepentingan umum khususnya yang menyangkut lingkungan.
  4. Anggota HPJI setia dan taat pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Anggota HPJI harus bersedia memberi bimbingan dan pelatihan untuk peningkatan profesionalisme sesama anggota.
  6. Anggota HPJI wajib memiliki kinerja dan tanggung jawab profesi dengan integritas tinggi dan tidak akan menerima pekerjaan di luar bidang keahlian teknisnya.
  7. Anggota HPJI wajib menjunjung tinggi martabat profesi, bersikap terhormat, dapat dipecaya, dan bertanggung jawab secara profesional berazaskan kaidah keilmuan, kepatutan dan kejujuran intelektual.
  8. Anggota HPJI berdasarkan pengetahuannya wajib menyampaikan pendapat dan pernyataan dengan jujur berdasarkan bukti dan tanpa membedakan.

Usulan Revisi: Menambahkan pada poin 9, yang berisi:

Anggota HPJI dalam melaksanakan kegiatan profesinya harus menghindarkan diri pada hal-hal yang mengarah Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) dan perbuatan tercela

O Mengusulkan menambah point pada Anggaran Rumah Tangga, Bab I Usaha, Pasal 1 ayat (2):

Ayat (1) :

Kegiatan usaha yang diatur dalam Anggaran Dasar HPJI diselenggarakan dengan acuan sebagai berikut :

(a) konferensi teknik jalan, jembatan, terowongan jalan, landasan terbang dan jalan rel serta loka­karya, simposium, seminar atau pertemuan ilmiah lainnya dapat diselenggarakan baik di tingkat lokal, regional, nasional maupun di tingkat internasional;

(b) publikasi diterbitkan secara berkala, berisi tulisan ilmiah serta hasil karya yang ber­hubungan dengan prasarana transportasi, termasuk tulisan dari anggotanya, berita organisasi dan ringkasan kertas kerja dari konferensi, lokakarya, sim­posium, seminar, dan pertemuan-pertemuan ilmiah lainnya;

(c) sertifikasi profesi diselenggarakan di bidang prasarana transportasi, dalam lingkup jalan, jembatan, terowongan jalan, landasan terbang dan jalan rel, untuk mendukung pengakuan atas kompetensi anggota disesuaikan dengan tuntutan kebutuhan bidang usaha di tingkat nasional dan internasional.

Ayat (2)

Selain usaha-usaha yang diuraikan dalam Anggaran Dasar HPJI, kegiatan usaha dapat pula mencakup :

(a) keikutsertaan pada simposium, seminar, dan pertemuan ilmiah lainnya yang diadakan oleh himpunan lain, baik di dalam negeri mau­pun di luar negeri; dan

(b) kunjungan serta kegiatan lainnya yang bermanfaat bagi pengembangan prasarana transportasi.

Usulan Revisi: Menambahkan pada point (c), yang berisi:

(c) dan usaha-usaha lainya yang dianggap perlu dan bermanfaat bagi kemajuan HPJI dan anggotanya, sesuai dengan kondisi masing-masing daerah.

O Mengusulkan merubah Anggaran Rumah Tangga Pasal 5, yaitu:

Anggota Mahasiswa Anggota mahasiswa adalah perorangan warga negara Indonesia yang berstatus mahasiswa aktif strata satu dan atau diploma di bidang ilmu prasarana transportasi.

Usulan RevisiMerubah isi Pasal 5, sebagai berikut:

Anggota mahasiswa adalah perorangan warga negara Indonesia yang berstatus mahasiswa aktif, diploma III, strata 1, strata 2, strata 3 di bidang ilmu prasarana transportasi.

Usulan tersebut selanjutnya akan disampaikan pada RUN Ke-11 yang akan diselenggarakan 6 September 2007 di Jakarta. (admhpjidiy)

...........selanjutnya

Rapat Kerja Daerah HPJI Prov D.I. Yogyakarta

U N D A N G A N

RAPAT KERJA DAERAH HPJI PROV D.I. YOGYAKARTA

Dewan Pengurus Daerah, Himpunan Pengembangan Jalan Indonesia (HPJI), Provinsi D.I. Yogyakarta, MENGUNDANG Seluruh Anggota HPJI DIY, pada acara Rapat Kerja Daerah & Ekspose Produk PT. Wijaya Karya Beton, yang akan kami selenggarakan pada:

  • Hari: Selasa.
  • Tanggal: 21 Agustus 2007.
  • Waktu: 08.00 wib-13.00 wib.
  • Tempat: Graha Sarina Vidi, Jl. Magelang Km 8 No 75 Yogyakarta

Konfirmasi Kehadiran kami tunggu s.d. Kamis 16 Agustus 2007. dengan mengirimkan Fax lembar konfirmasi atau via person ke Telp/Fax: (0274) 552877.


Rapat Kerja Daerah HPJI DIY, didukung oleh:

PT. WIJAYA KARYA BETON

Wilayah Penjualan IV


...........selanjutnya

SELAYANG PANDANG HPJI YOGYAKARTA

HIMPUNAN PENGEMBANGAN JALAN INDONESIA
INDONESIAN ROAD DEVELOPMENT ASSOCIATION

PENDAHULUAN

HPJI (Himpunan Pengembangan Jalan Indonesia), IRDA (Indonesian Road Development Association) didirikan pada tanggal 5 September 1975.

HPJI semula merupakan organisasi yang berkecimpung dalam pengembangan keilmuan di bidang prasarana transportasi darat, khususnya jalan dan jembatan.

Kemudian berdasarkan Keputusan Rapat Umum Nasional Istimawa (RUNI) tanggal 4 Oktober 2000, HPJI telah mendeklarasikan diri menjadi assosiasi profesi di bidang prasarana transportasi, disamping tetap sebagai organisasi yang berkecimpung dalam pengembangan keilmuan di bidang prasarana transportasi.

Perubahan tersebut dinyatakan dalam perubahan AD/ART yang berlaku sejak Januari 2001. Anggota HPJI sampai saat ini tersebar di seluruh Indonesia dan hampir di tiap Propinsi sudah terdapat DPD (Dewan Pengurus Daerah) HPJI.


HPJI PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

HPJI Provinsi D.I. Yogyakarta, sebagai wadah para profesional, ahli serta pemerhati masalah jalan dan transportasi secara resmi dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum HPJI Nomor: 05/KPTS/HPJI/1997, tanggal 30 April 1997. Sebagai perwakilan HPJI Provinsi D.I. Yogyakarta. Sesuai perkembangan organisasi yang mengarah kepada organisasi profesi, maka oleh Pengurus Pusat di Jakarta, ditetapkan bahwa semua Perwakilan HPJI di daerah provinsi di seluruh Indonesia diubah menjadi Dewan Pengurus Daerah (DPD) HPJI.
Demkian juga pada perwakilan HPJI Provinsi D.I. Yogyakarta diubah menjadi Dewan Pengurus Daerah HPJI Provinsi D.I. Yogyakarta (DPD HPJI Prov. DIY) sesuai Surat Keputusan Ketua Umum DPP HPJI Nomor: 06/KPTS/HPJI/1998, tanggal 26 Oktober 1998 dengan ketua Ibu Ir. Sutji Lestari, M.Sc dan telah dikukuhkan pada tanggal 18 Desember 1998 untuk periode masa bakti 1997-2001 oleh ketua Umum HPJI dan di hadiri Bapak Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X, sekaligus diteruskan pemutaran Pier Head (Kepala Pilar) Janti Fly Over sebagai tanda dilanjutkannya Pembangunan Janti Fly Over. Pada periode ini HPJI Provinsi DIY ditunjuk untuk menjadi Panitia Pelaksana Konferensi Regional Teknik Jalan (KRTJ) Ke V untuk wilayah tengah dan timur pada tanggal 22 s/d 24 September 1997.

Pada Periode masa bakti 1997-2001, sesuai dengan AD/ART lama (tanggal 7 Agustus 1998/Perubahan Ke-3 dari AD/ART pertama tanggal 23 Juli 1979), Pasal 12, Telah dilaksanakan RUDI (Rapat Umum Daerah Istimewa) pada tanggal 9 September 2000 di Kanwil Departemen Perhubungan Provinsi D.I. Yogyakarta, untuk menetapkan Wakil-wakil DPD HPJI Provinsi D.I. Yogyakarta dan membahas usulan perubahan pada konsep AD/ART 2000 yang akan dibahas pada RUNI (Rapat Umum Nasional Istimewa) di Jakarta tanggal 4 Oktober 2000.

Berdasarkan AD/ART yang baru (hasil RUNI di Jakarta tanggal 4 Oktober 2000 Pasal 15) DPD HPJI Provinsi D.I.Yogyakarta melaksanakan RUD Ke-1 pada tanggal 22 Septembar 2001 yang diselenggarakan di PITB Wisma Cipta Karya, Jalan Laksda Adisucipto No. 165 (km4) Yogyakarta. Pada saat Periode masa bakti 1997-2001 telah di laksanakan Akreditasi Assosiasi Profesi DPD HPJI Provinsi D.I Yogyakarta oleh LPJK Daerah Provinsi D.I Yogyakarta pada tanggal 8 September 2001. Dengan diberikannya akreditasi oleh LPJK Daerah Propinsi D.I. Yogyakarta tersebut, maka DPD HPJI Provinsi D.I. Yogyakarta berhak untuk dapat melaksanakan sertifikasi bagi para anggotanya. Persiapan kegiatan sertifikasi di D.I. Yogyakarta telah dimulai sejak dibentuknya BSAD (Badan Assosiasi Sertifikasi Daerah) pada tanggal 5 Mei 2001 dan hasil pelaksanaannya telah dilaporkan pada BSA Pusat DPP HPJI sesuai surat Nomor: 37/BSAD/DPD/HPJI/2001 tanggal 2 Juli 2001 beserta lampirannya. Kegiatan sertifikasi anggota secara aktif terus dilanjutkan oleh DPD HPJI Provinsi D.I. Yogyakarta hasil RUD Ke-1 masa bakti 2001-2005.

Dengan berubahnya HPJI menjadi Assosiasi Profesi sesuai AD/ART dan Kode Etik hasil RUNI ke-1 dan berlakunya Undang-undang RI No. 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah serta dilaksanakannya Undang-undang RI No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Jakon) beserta Peraturan Pemerintah RI No. 28, 29 dan 30 sebagai petunjuk pelaksanaannya. Maka Assosiasi Profesi HPJI beserta seluruh perangkat organisasinya didaerah termasuk DPD HPJI Provinsi D.I. Yogyakarta harus dapat melaksanakan semua kegiatan Assosiasi secara profesional dan memberikan kontribusi nyata kepada Pemerintah Daerah Provinsi D.I. Yogyakarta antara lain melalui sertifikasi para anggotanya.

Pada Periode Kepengurusan Hasil RUD 1, dengan Ketua Bapak Ir. Tjipto Haribowo berbagai hal telah dicapai seperti telah berjalannya sertifikasi, walaupun belum optimal. Hal ini dapat dioptimalkan apabila Pengurus dan Anggota dapat saling bersinergi sehingga dapat menghasilkan apa yang kita harapkan.

Tahun 2005 kepengurusan hasil RUD 1, telah selesai, Pada Periode Kepengurusan Hasil RUD 2, kembali Bapak Ir. Tjipto Haribowo terpilih sebagai Ketua, untuk periode 2005-2009. (admin)

...........selanjutnya

KONFERENSI NASIONAL TEKNIK JALAN (KNTJ) KE-8 JAKARTA 4-5 SEPTEMBER 2007

Mengacu pada bagian dari agenda kegiatan DPP-HPJI periode 2003-2007 dan dengan memperhatikan isu/masalah pengembangan prasarana jalan dan transportasi yang sedang dihadapi dewasa ini, HPJI turut berperan dalam menigkatkan kemampuan dan sikap profesional dari seluruh komponen yang terkait di Indonesia serta berkonstribusi untuk kesejahteraan dan persatuan bangsa.

Berkenan dengan hal tersebut, dan bertepatan dengan peringatan hari jadi HPJI yang ke-32 tahun tanggal 5 September 2007, akan diselenggarakan pemberian anugerah HPJI kepada peraih karya inovatif dan karya ilmiah unggulan, untuk acara khusus ini, melalui pertemuan para provesional bidang jalan dan transportasi dan para profesional lainnya, maka HPJI akan menyelenggarakan Konferensi Nasional Teknik Jalan Ke-8 (KNTJ-8), dengan tema “Peningkatan Pelayanan Publik Melalui Investasi Bidang Jalan yang Efektif dan Efisien”.

Selama ini HPJI telah menyelenggarakan & (tujuh) KNTJ, anatar lain di:
KNTJ Ke- 1 Bandung 11-13 November 1982.
KNTJ Ke- 2 Bandung 10-12 Desember 1984.
KNTJ Ke- 3 Bandung 16-18 November 1987.
KNTJ Ke- 4 Jakarta 19-21 November 1990.
KNTJ Ke- 5 Bandung 9-11 Mei 1994.
KNTJ Ke- 6 Jakarta 2-3 Oktober 2000.
KNTJ Ke- 7 Jakarta 15-16 Oktober 2003.

KNTJ-8 akan diselenggarakan pada tanggal 4-5 September 2007 di Jakarta dan direncanakan akan dihadiri oleh sekitar 1.000 orang profesional yang terdiri atas para ahli dan praktisi jalan, lalulintas dan transportasi, baik instansi pemerintah maupun swasta, perguruan tinggi dan mitra kerja serta pemerhati lainnya. Para profesional tersebut di undang untuk memberikan kontribusi demi suksesnya konferensi ini, dengan berperan aktif sebagai sebagai penyaji makalah maupun sebagai peserta.

Panitia penyelenggara mengundang para penulis untuk menyampaikan makalah teknik yang belum pernah dipublikasikan atau dipresentasikan pada temu ilmiah sebelumnya, untuk disajikan di dalam sidang teknik.

Informasi selengkapnya dapat menghubungi Sekretariat Panitia KNTJ-8, dengan alamat DPP_HPJI, Graha iskandarsyah Lantai 4, Jl. Iskandarsyah Raya No. 66 C Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12160, Telp: 021-7251864, Fax 021-7208112, e-mail: dpp_hpji75@yahoo.com, website: http://www.hpji.or.id. (adm hpji diy)

...........selanjutnya