- Dewan Pengurus Daerah Himpunan Pengembangan Jalan Indonesia Provinsi D.I. Yogyakarta -
Google
 

Sertifikasi Keahlian, Jalan & Jembatan Versi Maret 2008

LATAR BELAKANG
Kegiatan penyelenggaraan sertifikasi tenaga ahli pelaksana dan ahli pengawas merupakan salah satu kegiatan BSA-P dalam rangka pelaksanaan ketentuan Undang-undang No 18/1999 tentang Jasa Konstruksi yang dalam Pasal 9 mengamanatkan bahwa semua pelaku jasa konstruksi baik perencana, pelaksana maupun pengawas konstruksi diwajibkan memiliki sertifikat keahlian untuk dapat bekerja di bidang usaha jasa konstruksi.

Sertifikasi keahlian yang meliputi penentuan klasifikasi dan kualifikasi keahlian pada dasarnya adalah merupakan pengakuan tingkat keahlian sesorang yang bekerja di bidang usaha jasa konstruksi.

Standardisasi klasifikasi dan kualifikasi tersebut ditujukan untuk mewujudkan standar produktivitas kerja serta mutu hasil kerja dengan memperhatikan standar imbal jasa, serta kode etik profesi untuk mendorong tumbuh berkembangnya tanggung jawab professional.

Berdasarkan hal tersebut, HPJI selaku asosiasi anggota LPJK di bidang jalan dan jembatan yang telah mendapatkan akreditasi LPJK melalui Surat Keputusan Dewan LPJK-N No. 28/KPTS/LPJK/D/V/2002 melaksanakan proses sertifikasi terhadap para anggotanya yang merupakan bagian dari proses registrasi yakni meliputi kegiatan klasifikasi, kualifikasi dan registrasi.

Dengan demikian sertifikat keahlian yang dikeluarkan oleh HPJI untuk anggotanya akan merupakan dokumen pengakuan (certification) yang menyatakan bahwa anggota tersebut telah memenuhi syarat tertentu untuk melakukan aktivitas profesional pada konstruksi jalan dan jembatan sebagai tenaga ahli dalam pelbagai kualifikasi dan klasifikasi, dengan masa-berlaku tertentu.

BADAN ASOSIASI SERTIFIKASI DAERAH (BSA-D)
Pelaksanaan sertifikasi dilaksanakan oleh BADAN SERTIFIKASI ASOSIASI yang berada di bawah organisasi HIMPUNAN PENGEMBANGAN JALAN INDONESIA (HPJI). Badan Sertifikasi Asosiasi Pusat HPJI (BSA-P HPJI) adalah badan sertifikasi yang bertanggung jawab atas terselenggaranya sertifikasi tenaga profesi dalam lingkup layanan jalan dan jembatan dan sudah terkreditasi pada Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Badan Asosiasi Daerah HPJI (BSA-D HPJI) yang merupakan kepanjangan tangan BSA-P adalah penyelenggara pelaksanaan pembekalan dan pengujian. Sebagai pelaksana harian pembekalan dan pengujian adalah UPP (Unit Pembekalan dan Pengujian).

UNIT PEMBEKALAN DAN PENGUJIAN (UPP)
Unit Pembekalan dan Pengujian (UPP) adalah pelaksana kegiatan pembekalan dan pengujian dalam proses sertifikasi anggota HPJI.

Pelaksanaan pembekalan dan pengujian dilaksanakan oleh UPP dengan mengikuti pedoman pelaksanaan pembekalan dan pengujian. Pelaksanaan ini merupakan bagian dari kegiatan proses sertifikasi yang berada di bawah tanggung jawab BSA-Daerah dan pengawasan BSA-P.

UPP dan/atau BSA-D wajib selalu melakukan koordinasi dengan BSA-P selama proses pelaksanaan mulai dari masa persiapan sampai dengan pertanggungan jawab hasil pelaksanaan pembekalan dan pengujian kepada BSA-P.

PEMBEKALAN DAN PENGUJIAN
Pembekalan dan pengujian yang dilaksanakan oleh UPP dimulai dengan mengadakan pengumuman kepada para anggota HPJI baik secara regional maupun nasional melalui website HPJI maupun media cetak dan/atau elektronik dengan menginformasikan waktu, tempat/lokasi pelaksanaan, persyaratan yang dibutuhkan, BSA-D yang bertanggung jawab serta biaya yang ditentukan untuk mengikuti program pembekalan dan pengujian tersebut.

MODUL PEMBEKALAN UNTUK TENAGA AHLI PELAKSANA DAN PENGAWAS
Modul pembekalan dan pembobotan tenaga ahli pelaksana dan ahli pengawas ditentukan oleh BSA-P dan merupakan standar pembekalan secara nasional. Berikut ini daftar modul, jumlah jam pembekalan serta pembobotan untuk ahli Pelaksana dan ahli Pengawas bidang jalan dan jembatan.

Modul dan pembobotan untuk pembekalan dan pengujian tenaga ahli pelaksana bidang jalan dan jembatan adalah sebagai berikut:

Sumber dpp hpji

...........selanjutnya