- Dewan Pengurus Daerah Himpunan Pengembangan Jalan Indonesia Provinsi D.I. Yogyakarta -
Google
 

LAPANGAN KERJA KEINSINYURAN/SARJANA TEKNIK SEMAKIN TERBUKA LUAS MENEMBUS BATAS NEGARA

Lapangan kerja keinsinyuran/sarjana teknik saat ini akan semakin terbuka secara luas menembus batas negara sejalan dengan globalisasi yang sudah mulai dirasakan pengaruhnya. Kesempatan kerja bagi para Engineer itu, tidak hanya terbuka bagi para Engineer di negara yang bersangkutan tetapi juga dari negara lain. Ini akan berlaku juga di Indonesia dan akan menjadi tantangan besar bagi insinyur /sarjana teknik.

Para Engineer Indonesia, tentunya punya obsesi untuk berkiprah di berbagai negara. Akan tetapi bila para Engineer kita tidak siap untuk menghadapi hal tersebut, maka tidak lah mengherankan apabila para Engineer kita itu kelak hanya akan menjadi penonton di negerinya sendiri karena kalah bersaing dengan para Engineer dari negara lain.

Era global merupakan era perdaganagan bebas yang akan dihadapi oleh semua pelaku jasa dan industri konstruksi di Indonesia, pada era tersebut akan terjadi persaingan yang sangat ketat dan keras, Dengan berlakunya pasar bebas maka semua persyaratan standar tentang tenaga kerja harus mengikuti persyaratan Internasional yang diakui oleh lembaga independen untuk akriditasi internasioanal.

Standar Internasioanl untuk kualifikasi keahlian seorang tenaga kerja dengan predikat Tenaga Ahli (ENGINEER) apabila yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan pada GRADUATE STUDIES dengan gelar BACHELOR’S DEGREE (dengan 120 SKS), yaitu Bachelor Of Science (B.Sc.) atau Bachelor Of Engineering (B.Eng.) dengan pengalaman profesioanal 2 tahun.

Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa lulusan Perguruan Tinggi Indonesia untuk program sarjana S-1 dengan gelar sarjana Teknik (S.T.) dengan menempuh (144 SKS) diakui sama dengan lulusan pendidikan bakalauriat (120 SKS) dari luar negeri bergelar Bachelor Of Science (B.Sc.) atau Bachelor Of Engineering (B.Eng.)

Oleh karena itu HPJI sebagai assosiasi profesi mengantisipasi, dengan mengadakan sertifikasi bagi para Engineer Indonesia khususnya dibidang jalan dan jembatan, sehingga kelak para Engineer Indonesia pun mampu dan siap dalam menghadapi tuntutan global tersebut.

Apa yang dilakukan HPJI sejalan pula dengan telah dikeluarkannya UU Jasa Konstruksi yang sangat menekankan akan profesionalisme baik secara institusi maupun individu. Oleh karenanya itu agar program sertifikasi HPJI itu sinkron dengan program LPJK sehingga lebih memacu kemajuan jasa konstruksi nasional.

Adapun lingkup Layanan Sertifikasi Himpunan Pengembangan Jalan Indonesia (HPJI) dan kualifikasinya antara lain:

Ahli Perencana Jalan dan Ahli Perencana Jembatan
· Kualifikasi Utama / Madya / Muda #1
· Kualifikasi Muda #2

Ahli Pelaksana Jalan dan Ahli Pelaksana Jembatan
· Kualifikasi Utama / Madya / Muda #1
· Kualifikasi Muda #2

Ahli Pengawas Jalan dan Ahli Pengawas Jembatan
· Kualifikasi Utama / Madya / Muda #1
· Kualifikasi Muda #2

Dan mulai tanggal 23 September 2002, HPJI sudah menerima pendaftaran sertifikasi,

Untuk memperluas lapangan kerja keinsinyuran, sehingga dapat menmbus batas negara. perlu adanya saling pengakuan mengenai profesi dan kompetensi keinsinyuran dengan negara-negara lain, agar selain para insinyur dari negara lain dapat masuk pasar Indonesia demikian pula sebaliknya.

Selain itu, perlu dikembangkannya sistem informasi untuk semakin mendekatkan antara pihak pengguna dimanapun dengan para insinyur tersebut. Keberadaan insinyur professional akan memberi keyakinan kepada masyarakat terutama para pengguna langsung sehingga program sertifikasi ini merupakan upaya peningkatan perlindungan kepada masyarakat.

Perlu di tekankan pula peningkatan etika dan keteraturan pengembangan kompetensi para anggota agar dapat diperhitungkan dan dihargai tidak hanya ditingkat nasional melainkan juga ditingkat iternasional, regional dan global. (buletin hpji diy edisi VI Desember 2004)

...........selanjutnya

KEGUNAAN SERTIFIKASI KEAHLIAN

Undang-undang No. 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi dan PP yang terkait (PP No. 28, 29 dan 30 tahun 2000) telah berlaku efektif, sehingga pelaku jasa konstruksi mendapat pengakuan profesi secara hukum, artinya bahwa sesuai dengan Undang-undang tentang Jasa Konstruksi pasal 8 dan pasal 9, para pelaku yang memiliki Sertifikat Klasifikasi dan kualifikasi bagi badan usha dan sertifikat keahlian atau sertifikat ketrampilan bagi tenaga perorangan saja yang dapat bekerja dibidang jasa konstruksi, serta bertanggungjawab terhadap hasil pekerjaannya (pasal 11 UUJK).

HPJI sejak RUNI 2000 telah merubah diri menjadi Asosiasi Profesi yaitu wadah para professional di bidang jalan dan jembatan., dan bulan April 2002 ini Insya Allah akan mendapat akreditasi dari LPJK.
Karena status HPJI saat ini sebagai asosiasi profesi, maka HPJI mempunyai kewenangan untuk menerbitkan Sertifikat Keahlian dan Sertifikat Ketrampilan kepada anggotanya khususnya dalam bidang Jalan dan Jembatan.
Dari buku pedoman Sertifikasi dan Regristasi Keahlian di Bidang jalan dan Jembatan yang dikeluarkan oleh DPP HPJI, cakupan keahlian yang diklasifikasikan sebagai keahlian di bidang jalan dan jembatan meliputi lingkup layanan Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengawasan yang dikualifikasikan menjadi 3 tingkatan :

Ahli Muda ( # 1 dan # 2), level paling rendah
Ahli Madya, level menengah
Ahli Utama, level paling tinggi

Untuk menetapkan tingkat kualifikasi untuk masing-masing lingkup layanan dilakukan dengan sistem pembobotan atau sstem ujian.

Bagi yang sudah mengikuti program sertifikasi GS (General Superetendent) dan program TIKS (Tenaga Inti Konsultan Supervisi) yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bina Marga atau Direktorat Jenderal Prasarana Wilayah yang sekarang berlaku dapat dikonversi menjadi Sertifikat Ahli Pelaksana dan Sertifikat Ahli Pengawas. Untuk tingkat Ahli Muda # 2 persayaratannya sangat ringan, yaitu mempunyai pendidikan S1 Teknik Sipil atau D3 Jalan/Jembatan/ Sipil, dimaksudkan untuk memberi kesempatan kerja (magang) bagi pemula. (admhpjidiy)

...........selanjutnya

PERAN SERTA HPJI PROVINSI D.I. YOGYAKARTA PASCA GEMPA DI YOGYAKARTA DAN SEKITARNYA "membantu sesuai dengan bidang keahliannya"

Oleh: Ir. Tjipto Haribowo – Ketua HPJI Provinsi D.I. Yogyakarta
Pukul 05.53 Pagi, pada hari sabtu 27 Mei 2006 Di Daerah Istimewa Yogyakarta dan sekitranya digoncang gempa yang cukup dahsyat dan memiliki daya rusak yang luar biasa. Gempa yang berkekuatan 5,9 scala richter yang berpusat 37,2 Km di selatan Yogyakarta tepatnya di laut selatan, mengakibatkan ribuan orang meninggal dunia, rumah-rumah di empat kecamatan di Kabupaten Bantul rata dengan tanah, begitu pula infrastruktur umum di kota dan kabupaten di Provinsi D.I. Yogyakarta dan Jawa Tengah rusak.


Seperti diketahui gempa bumi yang melanda Yogyakarta dan sebagian Jawa Tengah telah merusak bangunan rumah penduduk dan bangunan gedung. Untuk Provinsi DIY bangunan yang mengalami rusak berat 100.614 unit, rusak sedang 30.990 unit dan rusak ringan 58.160 unit. Sedangkan untuk di Provinsi Jawa Tengah, bangunan rusak berat mencapai 40.881 unit, rusak sedang 40.442 unit dan rusak ringan 39.712 unit. Selain itu kerusakan juga terjadi di 10 daerah irigasi yang meliputi areal 1.754 hektar dan merusak tanggul/tebing di 16 sungai di DIY. Demikian juga dengan jalan dan jembatan.


Gempa yang terjadi pada sabtu pagi tersebut, menyebabkan sebagian ruas jalan dan jembatan di Kabupaten Bantul dan Daerah Istimewa Yogyakarta mengalami kerusakan. Pada umumnya, jalan dan jembatan tersebut mengalami kerusakan berupa penurunan oprit sedangkan pada bagian bawah ada tanda retakan, ada pula yang mengalami pergeseran balok dan lantai. Walaupun demikian, jalan dan jembatan tersebut masih cukup aman untuk dilewati. Namun untuk jangka panjang perlu penelitian lebih detail.


Sementara itu, berdasarkan hasil survey yang dilakukan oleh Bidang Bina Marga Daerah Istimewa Yogyakarta dengan DPD HPJI Provinsi D.I. Yogyakarta tercatat enam jembatan yang mengalami rusak pada strukturnya. Sedangkan yang lainnya hanya mengalami kerusakan pada bangunan pendukungnya. Hingga saat ini, masih dilakukan penelitian oleh Tim DPD HPJI Provinsi D.I. Yogyakarta terhadap beberapa jembatan untuk mengetahui seberapa besar kerusakan yang terjadi.


Perbaikan kerusakan jalan dan jembatan, baik nasional, provinsi, dan kabupaten akibat gempa diperkirakan membutuhkan dana sekitar Rp. 81,75 milyar. Jumlah tersebut meliputi kegiatan tanggap darurat sebesar 9,1 milyar serta kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi sebesar 72,65 milyar.


DPD HPJI Provinsi D.I. Yogyakarta sebagai organisasi Profesi di bidang jalan turut serta membantu masyarakat dengan memberikan bantuan materi yang disalurkan melalui Dompet KR Peduli Korban Gempa DIY-Jateng yang diserahkan pada tanggal 1 Juni 2006 di Kantor Pemasaran Harian Kedaulatan Rakyat.


Selain Bantuan Materi, DPD HPJI Provinsi D.I. Yogyakarta juga memberikan bantuan tenaga ahli sesuai dengan kemampuan dan bidang keahliannya masing-masing. Anggota HPJI, baik secara langsung maupun tidak langsung terlibat dalam perencanaan dan penelitian untuk membenahi infrastruktur Jalan dan Jembatan pasca gempa dengan berkoordinasi dengan Bidang Bina Marga Provinsi D.I. Yogyakarta maupun dengan Perguruan Tinggi di Yogyakarta.


Tim DPD HPJI Provinsi DIY bekerjasama dengan Bidang Bina Marga DIY, antara lain sudah melakukan penelitian dan pengamatan jalan nasional dan jembatan seperti Janti Fly Over. Tim ini akan melakukan penelitian mengenai kondisi lebih detail dari kondisi jalan layang tersebut pasca gempa bumi. Berdasarkan pengamatan Tim, sementara ada sedikit pergeseran pada lantai Jembatan Janti Fly Over dan expenction joint nya rusak atau lepas, pergeseran berkisar antara 5-7 centimeter. Meski tetap aman untuk dilewati kendaraan, namun tetap diperlukan penelitian lebih lanjut. Untuk jembatan provinsi, kerusakan paling parah akibat gempa dialami Jembatan Winongo di ruas Yogyakarta-Bantul. Oleh karena itu, selain perbaikan juga dilakukan kebijakan pengurangan beban kendaraan yang melintas jembatan dari semula 8 ton menjadi 5 ton.


Demikian pula dengan Jembatan Irung Petruk di Gunung Kidul yang merupakan jembatan nasional, dilakukan kebijakan pengurangan beban kendaraan yang lewat, dari 10 ton menjadi 8 ton. Saat ini, jembatan Irung Petruk ditutup sementara untuk dilakukan perbaikan dan setelah proses perbaikan selesai akan dibuka kembali.


Kerusakan-kerusakan Jalan dan Jembatan di Wilayah Provinsi D.I. Yogyakarta cukup variatif, seperti patahan-patahan badan jalan memanjang, tebing atau talut longsor, saluran pecah, retak aspal memanjang atau melintang, penurunan badan jalan, expenction joint rusak atau lepas, parapet dan sayap pecah, oprit turun, lantai jembatan retak dan sebagainya.


Penanganan darurat, diharapkan dapat diselesaikan pada akhir bulan Juni, sedangkan rehabilitasi/rekonstruksi direncanakan dapat diselesaikan 1-2 tahun ke depan. (admhpjidiy)

...........selanjutnya