- Dewan Pengurus Daerah Himpunan Pengembangan Jalan Indonesia Provinsi D.I. Yogyakarta -
Google
 

KEGUNAAN SERTIFIKASI KEAHLIAN

Undang-undang No. 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi dan PP yang terkait (PP No. 28, 29 dan 30 tahun 2000) telah berlaku efektif, sehingga pelaku jasa konstruksi mendapat pengakuan profesi secara hukum, artinya bahwa sesuai dengan Undang-undang tentang Jasa Konstruksi pasal 8 dan pasal 9, para pelaku yang memiliki Sertifikat Klasifikasi dan kualifikasi bagi badan usha dan sertifikat keahlian atau sertifikat ketrampilan bagi tenaga perorangan saja yang dapat bekerja dibidang jasa konstruksi, serta bertanggungjawab terhadap hasil pekerjaannya (pasal 11 UUJK).

HPJI sejak RUNI 2000 telah merubah diri menjadi Asosiasi Profesi yaitu wadah para professional di bidang jalan dan jembatan., dan bulan April 2002 ini Insya Allah akan mendapat akreditasi dari LPJK.
Karena status HPJI saat ini sebagai asosiasi profesi, maka HPJI mempunyai kewenangan untuk menerbitkan Sertifikat Keahlian dan Sertifikat Ketrampilan kepada anggotanya khususnya dalam bidang Jalan dan Jembatan.
Dari buku pedoman Sertifikasi dan Regristasi Keahlian di Bidang jalan dan Jembatan yang dikeluarkan oleh DPP HPJI, cakupan keahlian yang diklasifikasikan sebagai keahlian di bidang jalan dan jembatan meliputi lingkup layanan Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengawasan yang dikualifikasikan menjadi 3 tingkatan :

Ahli Muda ( # 1 dan # 2), level paling rendah
Ahli Madya, level menengah
Ahli Utama, level paling tinggi

Untuk menetapkan tingkat kualifikasi untuk masing-masing lingkup layanan dilakukan dengan sistem pembobotan atau sstem ujian.

Bagi yang sudah mengikuti program sertifikasi GS (General Superetendent) dan program TIKS (Tenaga Inti Konsultan Supervisi) yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bina Marga atau Direktorat Jenderal Prasarana Wilayah yang sekarang berlaku dapat dikonversi menjadi Sertifikat Ahli Pelaksana dan Sertifikat Ahli Pengawas. Untuk tingkat Ahli Muda # 2 persayaratannya sangat ringan, yaitu mempunyai pendidikan S1 Teknik Sipil atau D3 Jalan/Jembatan/ Sipil, dimaksudkan untuk memberi kesempatan kerja (magang) bagi pemula. (admhpjidiy)