- Dewan Pengurus Daerah Himpunan Pengembangan Jalan Indonesia Provinsi D.I. Yogyakarta -
Google
 

HASIL RUMUSAN RAPAT KERJA DAERAH HPJI

HPJI/IRDA sebagai Asosiasi Profesi, Wadah Para Profesional di Bidang Jalan dan Jembatan kini telah berusia 32 tahun, Meskipun HPJI telah memiliki acuan, visi, dan misi, sesuai dengan AD/ART HPJI, setiap saat kita harus melakukan adjustment atau penyesuaian, agar sasaran-sasaran organisasi tetap dapat tercapai. Untuk itu DPD HPJI D.I. Yogyakarta pada kesempatan ini mengusulkan beberapa hal sebagai berikut:
HPJI untuk dapat segera melaksanakan Sertifikasi keahlian bagi PNS dan Tenaga Ahli Terampil, Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-undang Jasa Konstruksi Nomor 18 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah No 28, 29, dan 30 Tahun 2000, tenaga kerja konstruksi wajib memiliki Sertifikat Keahlian dan Keterampilan.

O Mengusulkan menambah point pada Anggaran Dasar HPJI, Lampiran 1, tentang Kode Etik:

KODE ETIK HPJI
  1. Anggota HPJI wajib bertindak konsekuen, jujur dan adil dalam menjalankan profesinya.
  2. Anggota HPJI wajib menghormati profesi lain dan tidak boleh merugikan nama baik serta profesi orang lain.
  3. Anggota HPJI wajib memperhatikan dengan sungguh-sungguh dan tidak merugikan kepentingan umum khususnya yang menyangkut lingkungan.
  4. Anggota HPJI setia dan taat pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Anggota HPJI harus bersedia memberi bimbingan dan pelatihan untuk peningkatan profesionalisme sesama anggota.
  6. Anggota HPJI wajib memiliki kinerja dan tanggung jawab profesi dengan integritas tinggi dan tidak akan menerima pekerjaan di luar bidang keahlian teknisnya.
  7. Anggota HPJI wajib menjunjung tinggi martabat profesi, bersikap terhormat, dapat dipecaya, dan bertanggung jawab secara profesional berazaskan kaidah keilmuan, kepatutan dan kejujuran intelektual.
  8. Anggota HPJI berdasarkan pengetahuannya wajib menyampaikan pendapat dan pernyataan dengan jujur berdasarkan bukti dan tanpa membedakan.

Usulan Revisi: Menambahkan pada poin 9, yang berisi:

Anggota HPJI dalam melaksanakan kegiatan profesinya harus menghindarkan diri pada hal-hal yang mengarah Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) dan perbuatan tercela

O Mengusulkan menambah point pada Anggaran Rumah Tangga, Bab I Usaha, Pasal 1 ayat (2):

Ayat (1) :

Kegiatan usaha yang diatur dalam Anggaran Dasar HPJI diselenggarakan dengan acuan sebagai berikut :

(a) konferensi teknik jalan, jembatan, terowongan jalan, landasan terbang dan jalan rel serta loka­karya, simposium, seminar atau pertemuan ilmiah lainnya dapat diselenggarakan baik di tingkat lokal, regional, nasional maupun di tingkat internasional;

(b) publikasi diterbitkan secara berkala, berisi tulisan ilmiah serta hasil karya yang ber­hubungan dengan prasarana transportasi, termasuk tulisan dari anggotanya, berita organisasi dan ringkasan kertas kerja dari konferensi, lokakarya, sim­posium, seminar, dan pertemuan-pertemuan ilmiah lainnya;

(c) sertifikasi profesi diselenggarakan di bidang prasarana transportasi, dalam lingkup jalan, jembatan, terowongan jalan, landasan terbang dan jalan rel, untuk mendukung pengakuan atas kompetensi anggota disesuaikan dengan tuntutan kebutuhan bidang usaha di tingkat nasional dan internasional.

Ayat (2)

Selain usaha-usaha yang diuraikan dalam Anggaran Dasar HPJI, kegiatan usaha dapat pula mencakup :

(a) keikutsertaan pada simposium, seminar, dan pertemuan ilmiah lainnya yang diadakan oleh himpunan lain, baik di dalam negeri mau­pun di luar negeri; dan

(b) kunjungan serta kegiatan lainnya yang bermanfaat bagi pengembangan prasarana transportasi.

Usulan Revisi: Menambahkan pada point (c), yang berisi:

(c) dan usaha-usaha lainya yang dianggap perlu dan bermanfaat bagi kemajuan HPJI dan anggotanya, sesuai dengan kondisi masing-masing daerah.

O Mengusulkan merubah Anggaran Rumah Tangga Pasal 5, yaitu:

Anggota Mahasiswa Anggota mahasiswa adalah perorangan warga negara Indonesia yang berstatus mahasiswa aktif strata satu dan atau diploma di bidang ilmu prasarana transportasi.

Usulan RevisiMerubah isi Pasal 5, sebagai berikut:

Anggota mahasiswa adalah perorangan warga negara Indonesia yang berstatus mahasiswa aktif, diploma III, strata 1, strata 2, strata 3 di bidang ilmu prasarana transportasi.

Usulan tersebut selanjutnya akan disampaikan pada RUN Ke-11 yang akan diselenggarakan 6 September 2007 di Jakarta. (admhpjidiy)

Tidak ada komentar: