- Dewan Pengurus Daerah Himpunan Pengembangan Jalan Indonesia Provinsi D.I. Yogyakarta -
Google
 

SELAYANG PANDANG HPJI YOGYAKARTA

HIMPUNAN PENGEMBANGAN JALAN INDONESIA
INDONESIAN ROAD DEVELOPMENT ASSOCIATION

PENDAHULUAN

HPJI (Himpunan Pengembangan Jalan Indonesia), IRDA (Indonesian Road Development Association) didirikan pada tanggal 5 September 1975.

HPJI semula merupakan organisasi yang berkecimpung dalam pengembangan keilmuan di bidang prasarana transportasi darat, khususnya jalan dan jembatan.

Kemudian berdasarkan Keputusan Rapat Umum Nasional Istimawa (RUNI) tanggal 4 Oktober 2000, HPJI telah mendeklarasikan diri menjadi assosiasi profesi di bidang prasarana transportasi, disamping tetap sebagai organisasi yang berkecimpung dalam pengembangan keilmuan di bidang prasarana transportasi.

Perubahan tersebut dinyatakan dalam perubahan AD/ART yang berlaku sejak Januari 2001. Anggota HPJI sampai saat ini tersebar di seluruh Indonesia dan hampir di tiap Propinsi sudah terdapat DPD (Dewan Pengurus Daerah) HPJI.


HPJI PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

HPJI Provinsi D.I. Yogyakarta, sebagai wadah para profesional, ahli serta pemerhati masalah jalan dan transportasi secara resmi dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum HPJI Nomor: 05/KPTS/HPJI/1997, tanggal 30 April 1997. Sebagai perwakilan HPJI Provinsi D.I. Yogyakarta. Sesuai perkembangan organisasi yang mengarah kepada organisasi profesi, maka oleh Pengurus Pusat di Jakarta, ditetapkan bahwa semua Perwakilan HPJI di daerah provinsi di seluruh Indonesia diubah menjadi Dewan Pengurus Daerah (DPD) HPJI.
Demkian juga pada perwakilan HPJI Provinsi D.I. Yogyakarta diubah menjadi Dewan Pengurus Daerah HPJI Provinsi D.I. Yogyakarta (DPD HPJI Prov. DIY) sesuai Surat Keputusan Ketua Umum DPP HPJI Nomor: 06/KPTS/HPJI/1998, tanggal 26 Oktober 1998 dengan ketua Ibu Ir. Sutji Lestari, M.Sc dan telah dikukuhkan pada tanggal 18 Desember 1998 untuk periode masa bakti 1997-2001 oleh ketua Umum HPJI dan di hadiri Bapak Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X, sekaligus diteruskan pemutaran Pier Head (Kepala Pilar) Janti Fly Over sebagai tanda dilanjutkannya Pembangunan Janti Fly Over. Pada periode ini HPJI Provinsi DIY ditunjuk untuk menjadi Panitia Pelaksana Konferensi Regional Teknik Jalan (KRTJ) Ke V untuk wilayah tengah dan timur pada tanggal 22 s/d 24 September 1997.

Pada Periode masa bakti 1997-2001, sesuai dengan AD/ART lama (tanggal 7 Agustus 1998/Perubahan Ke-3 dari AD/ART pertama tanggal 23 Juli 1979), Pasal 12, Telah dilaksanakan RUDI (Rapat Umum Daerah Istimewa) pada tanggal 9 September 2000 di Kanwil Departemen Perhubungan Provinsi D.I. Yogyakarta, untuk menetapkan Wakil-wakil DPD HPJI Provinsi D.I. Yogyakarta dan membahas usulan perubahan pada konsep AD/ART 2000 yang akan dibahas pada RUNI (Rapat Umum Nasional Istimewa) di Jakarta tanggal 4 Oktober 2000.

Berdasarkan AD/ART yang baru (hasil RUNI di Jakarta tanggal 4 Oktober 2000 Pasal 15) DPD HPJI Provinsi D.I.Yogyakarta melaksanakan RUD Ke-1 pada tanggal 22 Septembar 2001 yang diselenggarakan di PITB Wisma Cipta Karya, Jalan Laksda Adisucipto No. 165 (km4) Yogyakarta. Pada saat Periode masa bakti 1997-2001 telah di laksanakan Akreditasi Assosiasi Profesi DPD HPJI Provinsi D.I Yogyakarta oleh LPJK Daerah Provinsi D.I Yogyakarta pada tanggal 8 September 2001. Dengan diberikannya akreditasi oleh LPJK Daerah Propinsi D.I. Yogyakarta tersebut, maka DPD HPJI Provinsi D.I. Yogyakarta berhak untuk dapat melaksanakan sertifikasi bagi para anggotanya. Persiapan kegiatan sertifikasi di D.I. Yogyakarta telah dimulai sejak dibentuknya BSAD (Badan Assosiasi Sertifikasi Daerah) pada tanggal 5 Mei 2001 dan hasil pelaksanaannya telah dilaporkan pada BSA Pusat DPP HPJI sesuai surat Nomor: 37/BSAD/DPD/HPJI/2001 tanggal 2 Juli 2001 beserta lampirannya. Kegiatan sertifikasi anggota secara aktif terus dilanjutkan oleh DPD HPJI Provinsi D.I. Yogyakarta hasil RUD Ke-1 masa bakti 2001-2005.

Dengan berubahnya HPJI menjadi Assosiasi Profesi sesuai AD/ART dan Kode Etik hasil RUNI ke-1 dan berlakunya Undang-undang RI No. 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah serta dilaksanakannya Undang-undang RI No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Jakon) beserta Peraturan Pemerintah RI No. 28, 29 dan 30 sebagai petunjuk pelaksanaannya. Maka Assosiasi Profesi HPJI beserta seluruh perangkat organisasinya didaerah termasuk DPD HPJI Provinsi D.I. Yogyakarta harus dapat melaksanakan semua kegiatan Assosiasi secara profesional dan memberikan kontribusi nyata kepada Pemerintah Daerah Provinsi D.I. Yogyakarta antara lain melalui sertifikasi para anggotanya.

Pada Periode Kepengurusan Hasil RUD 1, dengan Ketua Bapak Ir. Tjipto Haribowo berbagai hal telah dicapai seperti telah berjalannya sertifikasi, walaupun belum optimal. Hal ini dapat dioptimalkan apabila Pengurus dan Anggota dapat saling bersinergi sehingga dapat menghasilkan apa yang kita harapkan.

Tahun 2005 kepengurusan hasil RUD 1, telah selesai, Pada Periode Kepengurusan Hasil RUD 2, kembali Bapak Ir. Tjipto Haribowo terpilih sebagai Ketua, untuk periode 2005-2009. (admin)

1 komentar:

HPJI/IRDA mengatakan...

bagus bagus