- Dewan Pengurus Daerah Himpunan Pengembangan Jalan Indonesia Provinsi D.I. Yogyakarta -
Google
 

Forum Jasa Konstruksi Daerah, Provinsi DIY 2007

Diskimpraswil Provinsi D.I. Yogyakarta, pada Hari Kamis, Tanggal 6 Desember 2007. di Gedung Graha Sarina Vidi Yogyakarta, menyelenggarakan Forum Jasa Konstruksi Daerah (FJKD) 2007, mengusung tema “Industri Konstruksi DIY Ke Depan. Tujuan diadakannya FJKD DIY 2007 adalah untuk merumuskan peta arah roadmap pengembangan dan pembinaan Industri Konstruksi DIY. Dalam Forum ini di harapkan masyarakat jasa konstruksi dapat mendiskusikan dan merumuskan langkah-langkah strategis pengembangan dan pembinaan bagi Industri Konstruksi DIY kedepan. Selanjutnya, Hasil forum ini akan di jadikan dasar penyusunan program dan kegiatan baik dalam konteks pengembangan maupun pembinaan industri Konstruksi di DIY.

FJKD DIY 2007, di hadiri sekitar 175 peserta dari 7 unsur, antara lain: Unsur Asosiasi Perusahaan, Asosiasi Profesi, Asosiasi Perusahaan Barang dan Jasa Mitra Usaha Jasa Konstruksi, Unsur Masyarakat Intelektual, Unsur LSM, Unsur Instansi Pemerintah, dan Unsur-unsur lain yang dianggap perlu.

Selanjutnya setiap Unsur memilih seseorang yang akan mewakili unsur tersebut untuk di calonkan sebagai Pimpinan Sidang, Sekretaris, dan Anggota, berikut sususnannya:

Ketua : Ir. Jonet Haryanto Harlan (Unsur Asosiasi Profesi)
Sekretaris : Ir. Thorigh Gusdewan (Unsur Masyarakat Intelektual)
Anggota : Ir. Joko Wuryanto, M.Si (Unsur Pemerintah )
Anggota : Ir. H. Supriyanto, MM (Unsur Asosiasi Perusahaan)
Anggota : Widyo Wiharto, M.Si (Unsur Mitra Usaha)
Anggota : H.M. Soetartono, BE (Unsur Lainnya)
Anggota : Dra. Sri Haryati, M.Si (Unsur LSM)


Adapun Hasil Rangkuman Usulan dalam FJKD DIY 2007, sebagai berikut:

A. Kondisi dan permasalahan industri konstruksi DIY
  1. Pembinaan Jasa Konstruksi Belum Optimal.
  2. LPJK-D belum Solid.
  3. Industri Jasa Konstruksi masih lemah, 97% Pasar masih tergantung oleh proyek pemerintah.
  4. Proyek-proyek untuk bangunan property dan publik belum terjamah undang-undang.
  5. Pelaku Jasa Konstruksi yang berbadan hukum, SDM nya masih belum memiliki Sertifikat Keahlian/keterampilan.
  6. Regulasi di Bidang Jasa Konstruksi Masih Tumpang Tindih.
  7. Masih adanya aturan penganggaran pembangunan proyek yang berubah-ubah.
  8. Masih adanya intervensi politik pada pelaksanaan Jasa Konstruksi.
  9. Belum adanya pengakuan kompetensi SDM pelaku jasa konstruksi oleh pengguna jasa konstruksi.
  10. Penganggaran APBD yang disahkan DPRD terlalu lama sehingga pada waktu disahkan terlalu mepet dengan peaksanaan konstruksi.
  11. Pemerintah sebagai fasilitator/pembina jasa konstruksi belum optimal walaupun sudah di berlakukan aturan misal Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, Peraturan Gubernur dan sebagainya.
  12. Permodalan: Industri jasa konstruksi masih kesulitan atas dukungan pembiayaan, akses bank susah, Belum adanya lembaga keuangan khusus yang optimal menjadi benteng pembiayan konstruksi, belum adanya lembaga peminjaman kredit industri konstrusi pada proyekpekerjaan konstruksi.
  13. Pasar Konstruksi masih sekitar proyek pemerintah, kalaupun proyek besar masih menjadi obyek BUMN.
  14. Belum tersedia produk LPJK yang fokus.

B. Langkah-langkah strategis apa yang harus dilakukan menuju industri konstruksi yang dicita-citakan.

  1. Tercapianya industri konstruksi yang dapat dibanggakan masyarakat (DIY), yaitu suatu kondisi dengan tingkat kepuasan masyarakat yang tinggi akan hasil kerja konstruksi.
  2. Secara Nasional Industri Jasa konstruksi perlu dibenahi.
  3. Perlu adanya alih teknologi dari asing, dan ada lembaga yang menanganinya.
  4. Perlu aturan yang jelas tetang tenaga ahli dari PNS yang berpraktek di Jasa Konstruksi.
  5. Perlu penguasaan bahasa asing bagi pelaku jasa konstruksi.
  6. Perlu adanya pusat perpustakaan terpadu jasa konstruksi.
  7. Perlu adanya lembaga penjamin jika terjadi kegagalan bangunan.
  8. Perlu standarisasi bahan bangunan yang baku dan di awasi oleh suatu lembaga yang disahkan oleh peraturan.
  9. Perlu penantaan ulang SDM, dikaitkan dengan kurikulum dari perguruan tinggi.

C. Rekomendasi Agenda-agenda Pengembangan dan Pembinaan bagi Industri Konstruksi DIY, kedepan.

  1. Proteksi terhadap perusahaan Jasa Konstruksi dengan regulasi dalam pengadaan barang/jasa dengan mengharuskan persahan-perusahaan besar yang memenangkan tender pekerjaan bersekala besar di DIY, untuk bekerjasama dengan perusahan kecil setempat.
  2. Pemberdayaan sekeretariat bersama Asosiasi Perusahaan Jasa Konstruksi dengan Asosiasi profesi Jasa konstruksi.
  3. Pengembangan Sisitem Data base berbasis web, mengenai:
    - Profil Perusahaan Jasa Konstruksi di DIY.
    - Tenaga ahli dan Tenaga trampil Perusahaan Jasa konstruksi di DIY.
    - Informasi harga upah tenaga , harga bahan , harga sewa alat.
    - UMR, Billing Rate Tenaga Ahli.
    - Berita Perkembangan dan pembinaan Jasa Konstruksidi DIY.
    - Fasilitas Komunikasi masyarakat jasa konstruksi.
  4. LPJK sebagai lembaga tertinggi pembina jasa konstruksi perlu berbenah diri, dan diharapkan dapat kucuran dana dari pemerintah untuk oprasional organisasi sehingga dapat melaksanakan tugas serta fungsinya dengan baik dan profesional.
  5. Perlu adanya kebijakan disemua level untuk saling sinergi dalam menangani jasa konstruksi sehingga kegiatan jasa konstruksi dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi di DIY.
  6. SDM LPJKD DIY diharapkan memiliki wawasan dan bertindak konseptual sistimatik, serta mau mendengar masukan-masukan dari berbagai pihak, menuju tatanan depan (bidang jasa konstruksi).

Selanjutnya hasil dari forum, akan di tindak lanjuti dan akan di sampaikan kepada yang berkompeten di bidang tersebut serta hasil dari forum tersebut juga akan di sampaikan kepada anggota Dewan sehingga nantinya ada sebuah keputusan politis, seperti Perda, Pergub, dll, sehingga Dunia Industri Jasa dapat berlangsung dengan baik, Sehat dan kompetitif. (admhpji)