- Dewan Pengurus Daerah Himpunan Pengembangan Jalan Indonesia Provinsi D.I. Yogyakarta -
Google
 

HPJI USUL BENTUK DEWAN TRANSPORTASI JALAN

Himpunan Pengembangan Jalan Indonesia (HPJI) mengusulkan kepada Komisi V DPR RI perlunya dibentuk Dewan Transportasi Jalan (DTJ) yang bersifat independen, di tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota. Selain itu, HPJI juga mengusulkan nama Rancangan Undang-Undang (RUU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diubah menjadi RUU Lalu Lintas Jalan. HPJI menilai kepengurusan/anggota DTJ dapat diambil dari unsure: pemerintah, pakar perguruan tinggi, LSM, pengusaha/awak angkutan dan masyarakat pengguna jasa transportasi jalan.

Hal itu diutarakan Ketua Umum HPJI Hermanto Dardak dalam penjelasannya pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi V DPR RI bersama Appaksi, Urdi dan Gaikindo Kamis di Jakarta (17/1).

Menurut Hermanto Dardak, mengingat keterkaitan yang erat antara jalan dan lalu lintas, maka pasal dalam UU Lalu Lintas yang baru perlu ditambah. Penambahan pasal dimaksud mengatur tentang keharusan melakukan keterpaduan dengan sistem jaringan jalan dalam perumusan sistem transportasi jalan termasuk dengan penyelanggara jalan.

Ketentuan menyangkut angkutan jalan sudah termasuk di dalam RUU Lalu Lintas Jalan. Jadi tidak perlu lagi ada tambahan angkutan Jalan,” ungkapnya.

Dijelaskan Hermanto, selain hak perlu juga diatur ketentuan kewajiban bagi masyarakat pengguna jalan misalnya dalam hal menjaga ketertiban dan pengawasan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan. Dikatakan, penyelenggaraan peran masyarakat dapat dikembangkan melalui forum tingkat nasional dan provinsi yang anggotanya dipilih dari beberapa unsur misalnya pemerintah, pengusaha angkutan dan pakar/asosiasi terkait yang tugasnya sebagai pemberi masukan kepada pemerintah dalam merumuskan pengaturan, pengendalian dan pengawasan.

HPJI menilai demi tercipta sinkronisasi antara RUU Lalu Lintas dan ketentuan dalam UU tentang Jalan No.38/2004 diusulkan perubahan pasal 12 ayat 1 dan 2. Ayat 1 terkait dengan pengelompokkan jalan dalam beberapa kelas. Sedang ayat 2: pengelompokkan jalan menurut kelas jalan misalnya jalan kelas I, Kelas II, Kelas III A-C.

Dibidang Manajemen dan rekayasa lalulintas perlu diatur atau dilakukan koordinasi antara Pembina Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (PLLAJ) dan penyelenggara jalan. Nantinya PLLAJ dapat dituntut dalam kasus kerugian kecelakaan sebagai akibat kesalahan manajemen dan rekayasa lalu lintas. Yang juga penting, ujar Ketua Umum HPJI perlunya pengaturan tambahan mengenai Traffic Demand Managemen (TDM). Hal ini dimaksudkan guna menjaga keseimbangan antara system kesediaan prasarana jalan dan permintaan lalu lintas. Kami optimis dengan pengaturan ini masalah kemacetan, polusi dan dapat terkurangi, tegas Hermanto Dardak.

Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mendukung usulan HPJI tentang perlunya dibentuk Dewan Transportasi Jalan. Asosiasi ini juga menginginkan agar dimasukkan dalam pasal RUU-LLAJ menyangkut penerapan peraturan teknik dan standar internasional terkait dengan keselamtan atau laik jalan suatu kendaraan. Selain itu pasal yang memuat rumusan penggunaan nomor induk kendaraan juga perlu dimasukkan sebagai acuan berapa jumlah populasi kendaraan yang beroperasi di jalan.

Ketua Gaikindo Bambang Trisulo menilai belum satu atapnya dalam hal pengurusan kendaraan bermotor menjadikan pihaknya harus mengeluarkan biaya-biaya tambahan (siluman) yang sangat memberatkan. Biaya tambahan ini nyaris membuat perusahaannya mundur dan kalau bertahan harus mengikuti arus illegal untuk menghindari berbagai pungutan. Pasal-pasal terkait dengan perkembangan industri dan teknologi kendaraan bermotor perlu juga dimasukkan. Dia juga berharap UU dirumuskan secara lebih umum yakni mengakomadasi perubahan mudah. Untuk lebih mudahnya rumusan tersebut harus fleksibel yang rincian pelaksanaanya diatur melalui PP atau Permen.

Sementara itu URDI mengusulkan perlunya dimasukkan hal-hal yang terkait dengan keamanan dan kenyamanan pengguna kendaraan dan pengguna jalan khususnya bagi masyarakat Manula dan Cacat fisik. Begitu pula dengan pengguna jalan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang akan menggunakan kendaraan tidak bermotor. “Bagi pedagang kaki lima yang biasa beroperasi di jalan-jalan, juga perlu dicarikan solusi yang tepat, sehingga mereka juga dapat menikmati fungsi jalan yang aman namun tidak menganggu aktivitasnya,” ujar Pakar URDI Budi Tjahyati. (Sony) http://www.pu.go.id/