- Dewan Pengurus Daerah Himpunan Pengembangan Jalan Indonesia Provinsi D.I. Yogyakarta -
Google
 

Pembuatan Kartu Pemegang Sertifikat Keahlian (KPSKA)


Berdasarkan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan surat keputusan dari BSAP-HPJI, bahwa tiap anggota HPJI yang telah memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) diharuskan untuk membuat Kartu Pemegang Sertifikat Keahlian (KPSKA) yang nantinya dapat berfungsi sama seperti SKA dan tentunya lebih efisien. Pada intinya, keharusan untuk membuat SKA berguna untuk melindungi hak pemegang SKA dari penggunaan tanpa ijin atau tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.


Adapun untuk pembuatan KPSKA, telah ditatapkan beberapa persyaratan oleh BSAP-HPJI sebagai berikut :

1. Melampirkan soft copy SKA (tampak depan dan belakang).

2. Mengumpulkan pas foto 2 x 3 sebanyak 2 lembar dengan background warna merah.

3. Membayar biaya per kartu senilai Rp 50.000,-

4. Melunasi iuran anggota HPJI s.d akhir tahun dan menunjukkan bukti pembayaran.


Setelah seluruh dokumen persyaratan dikumpulkan, selanjutnya dapat langsung diserahkan ke sekretariat DPD HPJI setempat. Namun, DPD HPJI akan melanjutkan proses pembuatan KPSKA ke BSAP HPJI apabila jumlah peserta yang akan diproses memenuhi quota yang ditetapkan (minimal 25 orang).