- Dewan Pengurus Daerah Himpunan Pengembangan Jalan Indonesia Provinsi D.I. Yogyakarta -
Google
 

SELAYANG PANDANG HPJI YOGYAKARTA

HIMPUNAN PENGEMBANGAN JALAN INDONESIA
INDONESIAN ROAD DEVELOPMENT ASSOCIATION

PENDAHULUAN

HPJI (Himpunan Pengembangan Jalan Indonesia), IRDA (Indonesian Road Development Association) didirikan pada tanggal 5 September 1975.

HPJI semula merupakan organisasi yang berkecimpung dalam pengembangan keilmuan di bidang prasarana transportasi darat, khususnya jalan dan jembatan.

Kemudian berdasarkan Keputusan Rapat Umum Nasional Istimawa (RUNI) tanggal 4 Oktober 2000, HPJI telah mendeklarasikan diri menjadi assosiasi profesi di bidang prasarana transportasi, disamping tetap sebagai organisasi yang berkecimpung dalam pengembangan keilmuan di bidang prasarana transportasi.

Perubahan tersebut dinyatakan dalam perubahan AD/ART yang berlaku sejak Januari 2001. Anggota HPJI sampai saat ini tersebar di seluruh Indonesia dan hampir di tiap Propinsi sudah terdapat DPD (Dewan Pengurus Daerah) HPJI.


HPJI PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

HPJI Provinsi D.I. Yogyakarta, sebagai wadah para profesional, ahli serta pemerhati masalah jalan dan transportasi secara resmi dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum HPJI Nomor: 05/KPTS/HPJI/1997, tanggal 30 April 1997. Sebagai perwakilan HPJI Provinsi D.I. Yogyakarta. Sesuai perkembangan organisasi yang mengarah kepada organisasi profesi, maka oleh Pengurus Pusat di Jakarta, ditetapkan bahwa semua Perwakilan HPJI di daerah provinsi di seluruh Indonesia diubah menjadi Dewan Pengurus Daerah (DPD) HPJI.
Demkian juga pada perwakilan HPJI Provinsi D.I. Yogyakarta diubah menjadi Dewan Pengurus Daerah HPJI Provinsi D.I. Yogyakarta (DPD HPJI Prov. DIY) sesuai Surat Keputusan Ketua Umum DPP HPJI Nomor: 06/KPTS/HPJI/1998, tanggal 26 Oktober 1998 dengan ketua Ibu Ir. Sutji Lestari, M.Sc dan telah dikukuhkan pada tanggal 18 Desember 1998 untuk periode masa bakti 1997-2001 oleh ketua Umum HPJI dan di hadiri Bapak Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X, sekaligus diteruskan pemutaran Pier Head (Kepala Pilar) Janti Fly Over sebagai tanda dilanjutkannya Pembangunan Janti Fly Over. Pada periode ini HPJI Provinsi DIY ditunjuk untuk menjadi Panitia Pelaksana Konferensi Regional Teknik Jalan (KRTJ) Ke V untuk wilayah tengah dan timur pada tanggal 22 s/d 24 September 1997.

Pada Periode masa bakti 1997-2001, sesuai dengan AD/ART lama (tanggal 7 Agustus 1998/Perubahan Ke-3 dari AD/ART pertama tanggal 23 Juli 1979), Pasal 12, Telah dilaksanakan RUDI (Rapat Umum Daerah Istimewa) pada tanggal 9 September 2000 di Kanwil Departemen Perhubungan Provinsi D.I. Yogyakarta, untuk menetapkan Wakil-wakil DPD HPJI Provinsi D.I. Yogyakarta dan membahas usulan perubahan pada konsep AD/ART 2000 yang akan dibahas pada RUNI (Rapat Umum Nasional Istimewa) di Jakarta tanggal 4 Oktober 2000.

Berdasarkan AD/ART yang baru (hasil RUNI di Jakarta tanggal 4 Oktober 2000 Pasal 15) DPD HPJI Provinsi D.I.Yogyakarta melaksanakan RUD Ke-1 pada tanggal 22 Septembar 2001 yang diselenggarakan di PITB Wisma Cipta Karya, Jalan Laksda Adisucipto No. 165 (km4) Yogyakarta. Pada saat Periode masa bakti 1997-2001 telah di laksanakan Akreditasi Assosiasi Profesi DPD HPJI Provinsi D.I Yogyakarta oleh LPJK Daerah Provinsi D.I Yogyakarta pada tanggal 8 September 2001. Dengan diberikannya akreditasi oleh LPJK Daerah Propinsi D.I. Yogyakarta tersebut, maka DPD HPJI Provinsi D.I. Yogyakarta berhak untuk dapat melaksanakan sertifikasi bagi para anggotanya. Persiapan kegiatan sertifikasi di D.I. Yogyakarta telah dimulai sejak dibentuknya BSAD (Badan Assosiasi Sertifikasi Daerah) pada tanggal 5 Mei 2001 dan hasil pelaksanaannya telah dilaporkan pada BSA Pusat DPP HPJI sesuai surat Nomor: 37/BSAD/DPD/HPJI/2001 tanggal 2 Juli 2001 beserta lampirannya. Kegiatan sertifikasi anggota secara aktif terus dilanjutkan oleh DPD HPJI Provinsi D.I. Yogyakarta hasil RUD Ke-1 masa bakti 2001-2005.

Dengan berubahnya HPJI menjadi Assosiasi Profesi sesuai AD/ART dan Kode Etik hasil RUNI ke-1 dan berlakunya Undang-undang RI No. 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah serta dilaksanakannya Undang-undang RI No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Jakon) beserta Peraturan Pemerintah RI No. 28, 29 dan 30 sebagai petunjuk pelaksanaannya. Maka Assosiasi Profesi HPJI beserta seluruh perangkat organisasinya didaerah termasuk DPD HPJI Provinsi D.I. Yogyakarta harus dapat melaksanakan semua kegiatan Assosiasi secara profesional dan memberikan kontribusi nyata kepada Pemerintah Daerah Provinsi D.I. Yogyakarta antara lain melalui sertifikasi para anggotanya.

Pada Periode Kepengurusan Hasil RUD 1, dengan Ketua Bapak Ir. Tjipto Haribowo berbagai hal telah dicapai seperti telah berjalannya sertifikasi, walaupun belum optimal. Hal ini dapat dioptimalkan apabila Pengurus dan Anggota dapat saling bersinergi sehingga dapat menghasilkan apa yang kita harapkan.

Tahun 2005 kepengurusan hasil RUD 1, telah selesai, Pada Periode Kepengurusan Hasil RUD 2, kembali Bapak Ir. Tjipto Haribowo terpilih sebagai Ketua, untuk periode 2005-2009. (admin)

...........selanjutnya

KONFERENSI NASIONAL TEKNIK JALAN (KNTJ) KE-8 JAKARTA 4-5 SEPTEMBER 2007

Mengacu pada bagian dari agenda kegiatan DPP-HPJI periode 2003-2007 dan dengan memperhatikan isu/masalah pengembangan prasarana jalan dan transportasi yang sedang dihadapi dewasa ini, HPJI turut berperan dalam menigkatkan kemampuan dan sikap profesional dari seluruh komponen yang terkait di Indonesia serta berkonstribusi untuk kesejahteraan dan persatuan bangsa.

Berkenan dengan hal tersebut, dan bertepatan dengan peringatan hari jadi HPJI yang ke-32 tahun tanggal 5 September 2007, akan diselenggarakan pemberian anugerah HPJI kepada peraih karya inovatif dan karya ilmiah unggulan, untuk acara khusus ini, melalui pertemuan para provesional bidang jalan dan transportasi dan para profesional lainnya, maka HPJI akan menyelenggarakan Konferensi Nasional Teknik Jalan Ke-8 (KNTJ-8), dengan tema “Peningkatan Pelayanan Publik Melalui Investasi Bidang Jalan yang Efektif dan Efisien”.

Selama ini HPJI telah menyelenggarakan & (tujuh) KNTJ, anatar lain di:
KNTJ Ke- 1 Bandung 11-13 November 1982.
KNTJ Ke- 2 Bandung 10-12 Desember 1984.
KNTJ Ke- 3 Bandung 16-18 November 1987.
KNTJ Ke- 4 Jakarta 19-21 November 1990.
KNTJ Ke- 5 Bandung 9-11 Mei 1994.
KNTJ Ke- 6 Jakarta 2-3 Oktober 2000.
KNTJ Ke- 7 Jakarta 15-16 Oktober 2003.

KNTJ-8 akan diselenggarakan pada tanggal 4-5 September 2007 di Jakarta dan direncanakan akan dihadiri oleh sekitar 1.000 orang profesional yang terdiri atas para ahli dan praktisi jalan, lalulintas dan transportasi, baik instansi pemerintah maupun swasta, perguruan tinggi dan mitra kerja serta pemerhati lainnya. Para profesional tersebut di undang untuk memberikan kontribusi demi suksesnya konferensi ini, dengan berperan aktif sebagai sebagai penyaji makalah maupun sebagai peserta.

Panitia penyelenggara mengundang para penulis untuk menyampaikan makalah teknik yang belum pernah dipublikasikan atau dipresentasikan pada temu ilmiah sebelumnya, untuk disajikan di dalam sidang teknik.

Informasi selengkapnya dapat menghubungi Sekretariat Panitia KNTJ-8, dengan alamat DPP_HPJI, Graha iskandarsyah Lantai 4, Jl. Iskandarsyah Raya No. 66 C Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12160, Telp: 021-7251864, Fax 021-7208112, e-mail: dpp_hpji75@yahoo.com, website: http://www.hpji.or.id. (adm hpji diy)

...........selanjutnya

LAPANGAN KERJA KEINSINYURAN/SARJANA TEKNIK SEMAKIN TERBUKA LUAS MENEMBUS BATAS NEGARA

Lapangan kerja keinsinyuran/sarjana teknik saat ini akan semakin terbuka secara luas menembus batas negara sejalan dengan globalisasi yang sudah mulai dirasakan pengaruhnya. Kesempatan kerja bagi para Engineer itu, tidak hanya terbuka bagi para Engineer di negara yang bersangkutan tetapi juga dari negara lain. Ini akan berlaku juga di Indonesia dan akan menjadi tantangan besar bagi insinyur /sarjana teknik.

Para Engineer Indonesia, tentunya punya obsesi untuk berkiprah di berbagai negara. Akan tetapi bila para Engineer kita tidak siap untuk menghadapi hal tersebut, maka tidak lah mengherankan apabila para Engineer kita itu kelak hanya akan menjadi penonton di negerinya sendiri karena kalah bersaing dengan para Engineer dari negara lain.

Era global merupakan era perdaganagan bebas yang akan dihadapi oleh semua pelaku jasa dan industri konstruksi di Indonesia, pada era tersebut akan terjadi persaingan yang sangat ketat dan keras, Dengan berlakunya pasar bebas maka semua persyaratan standar tentang tenaga kerja harus mengikuti persyaratan Internasional yang diakui oleh lembaga independen untuk akriditasi internasioanal.

Standar Internasioanl untuk kualifikasi keahlian seorang tenaga kerja dengan predikat Tenaga Ahli (ENGINEER) apabila yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan pada GRADUATE STUDIES dengan gelar BACHELOR’S DEGREE (dengan 120 SKS), yaitu Bachelor Of Science (B.Sc.) atau Bachelor Of Engineering (B.Eng.) dengan pengalaman profesioanal 2 tahun.

Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa lulusan Perguruan Tinggi Indonesia untuk program sarjana S-1 dengan gelar sarjana Teknik (S.T.) dengan menempuh (144 SKS) diakui sama dengan lulusan pendidikan bakalauriat (120 SKS) dari luar negeri bergelar Bachelor Of Science (B.Sc.) atau Bachelor Of Engineering (B.Eng.)

Oleh karena itu HPJI sebagai assosiasi profesi mengantisipasi, dengan mengadakan sertifikasi bagi para Engineer Indonesia khususnya dibidang jalan dan jembatan, sehingga kelak para Engineer Indonesia pun mampu dan siap dalam menghadapi tuntutan global tersebut.

Apa yang dilakukan HPJI sejalan pula dengan telah dikeluarkannya UU Jasa Konstruksi yang sangat menekankan akan profesionalisme baik secara institusi maupun individu. Oleh karenanya itu agar program sertifikasi HPJI itu sinkron dengan program LPJK sehingga lebih memacu kemajuan jasa konstruksi nasional.

Adapun lingkup Layanan Sertifikasi Himpunan Pengembangan Jalan Indonesia (HPJI) dan kualifikasinya antara lain:

Ahli Perencana Jalan dan Ahli Perencana Jembatan
· Kualifikasi Utama / Madya / Muda #1
· Kualifikasi Muda #2

Ahli Pelaksana Jalan dan Ahli Pelaksana Jembatan
· Kualifikasi Utama / Madya / Muda #1
· Kualifikasi Muda #2

Ahli Pengawas Jalan dan Ahli Pengawas Jembatan
· Kualifikasi Utama / Madya / Muda #1
· Kualifikasi Muda #2

Dan mulai tanggal 23 September 2002, HPJI sudah menerima pendaftaran sertifikasi,

Untuk memperluas lapangan kerja keinsinyuran, sehingga dapat menmbus batas negara. perlu adanya saling pengakuan mengenai profesi dan kompetensi keinsinyuran dengan negara-negara lain, agar selain para insinyur dari negara lain dapat masuk pasar Indonesia demikian pula sebaliknya.

Selain itu, perlu dikembangkannya sistem informasi untuk semakin mendekatkan antara pihak pengguna dimanapun dengan para insinyur tersebut. Keberadaan insinyur professional akan memberi keyakinan kepada masyarakat terutama para pengguna langsung sehingga program sertifikasi ini merupakan upaya peningkatan perlindungan kepada masyarakat.

Perlu di tekankan pula peningkatan etika dan keteraturan pengembangan kompetensi para anggota agar dapat diperhitungkan dan dihargai tidak hanya ditingkat nasional melainkan juga ditingkat iternasional, regional dan global. (buletin hpji diy edisi VI Desember 2004)

...........selanjutnya

KEGUNAAN SERTIFIKASI KEAHLIAN

Undang-undang No. 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi dan PP yang terkait (PP No. 28, 29 dan 30 tahun 2000) telah berlaku efektif, sehingga pelaku jasa konstruksi mendapat pengakuan profesi secara hukum, artinya bahwa sesuai dengan Undang-undang tentang Jasa Konstruksi pasal 8 dan pasal 9, para pelaku yang memiliki Sertifikat Klasifikasi dan kualifikasi bagi badan usha dan sertifikat keahlian atau sertifikat ketrampilan bagi tenaga perorangan saja yang dapat bekerja dibidang jasa konstruksi, serta bertanggungjawab terhadap hasil pekerjaannya (pasal 11 UUJK).

HPJI sejak RUNI 2000 telah merubah diri menjadi Asosiasi Profesi yaitu wadah para professional di bidang jalan dan jembatan., dan bulan April 2002 ini Insya Allah akan mendapat akreditasi dari LPJK.
Karena status HPJI saat ini sebagai asosiasi profesi, maka HPJI mempunyai kewenangan untuk menerbitkan Sertifikat Keahlian dan Sertifikat Ketrampilan kepada anggotanya khususnya dalam bidang Jalan dan Jembatan.
Dari buku pedoman Sertifikasi dan Regristasi Keahlian di Bidang jalan dan Jembatan yang dikeluarkan oleh DPP HPJI, cakupan keahlian yang diklasifikasikan sebagai keahlian di bidang jalan dan jembatan meliputi lingkup layanan Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengawasan yang dikualifikasikan menjadi 3 tingkatan :

Ahli Muda ( # 1 dan # 2), level paling rendah
Ahli Madya, level menengah
Ahli Utama, level paling tinggi

Untuk menetapkan tingkat kualifikasi untuk masing-masing lingkup layanan dilakukan dengan sistem pembobotan atau sstem ujian.

Bagi yang sudah mengikuti program sertifikasi GS (General Superetendent) dan program TIKS (Tenaga Inti Konsultan Supervisi) yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bina Marga atau Direktorat Jenderal Prasarana Wilayah yang sekarang berlaku dapat dikonversi menjadi Sertifikat Ahli Pelaksana dan Sertifikat Ahli Pengawas. Untuk tingkat Ahli Muda # 2 persayaratannya sangat ringan, yaitu mempunyai pendidikan S1 Teknik Sipil atau D3 Jalan/Jembatan/ Sipil, dimaksudkan untuk memberi kesempatan kerja (magang) bagi pemula. (admhpjidiy)

...........selanjutnya