KONFERENSI REGIONAL TEKNIK JALAN KE-10
Mengacu pada salah satu Program Kerja DPP-HPJI masa bakti 2007-2011 dan denganmemperhatikan isu/masalah pengembangan prasarana jalan dan transportasi yang sedang
dihadapi dewasa ini, HPJI turut berperan dalam meningkatkan kemampuan dan sikap
profesional dari seluruh komponen yang terkait dengan pengembangan jalan dan transportasi di
Indonesia serta berkontribusi untuk kesejahteraan dan persatuan bangsa.
Berkenaan dengan hal tersebut, HPJI akan menyelenggarakan suatu pertemuan bagi profesional
bidang jalan dan transportasi, yaitu KONFERENSI REGIONAL TEKNIK JALAN KE-10
(KRTJ-10) Wilayah Barat & Tengah, yang akan diselenggarakan di Surabaya
Selama ini HPJI telah sukses menyelenggarakan 9 (sembilan) KRTJ , yaitu sebagai berikut :
a. KRTJ ke-1 Wilayah Barat, Palembang 12-14 Desember 1991
b. KRTJ ke-2 Wilayah Tengah, Balikpapan 19-21 Oktober 1992
c. KRTJ ke-3 Wilayah Timur, Mataram 19-21 April 1993
d. KRTJ ke-4 Wilayah Barat, Padang 24-26 Juli 1995
e. KRTJ ke-5 Wilayah Tengah dan Timur, Yogyakarta 22-24 September 1997
f. KRTJ ke-6 Wilayah Barat, Pekanbaru 11-13 November 1999
g. KRTJ ke-7 Wilayah Tengah dan Timur, Denpasar 18-19 Juli 2002
h. KRTJ ke-8 Wilayah Barat, Batam 28-29 Juli 2005
i. KRTJ ke-9 Wilayah Timur, Makassar 20-21 Juli 2006
b. KRTJ ke-2 Wilayah Tengah, Balikpapan 19-21 Oktober 1992
c. KRTJ ke-3 Wilayah Timur, Mataram 19-21 April 1993
d. KRTJ ke-4 Wilayah Barat, Padang 24-26 Juli 1995
e. KRTJ ke-5 Wilayah Tengah dan Timur, Yogyakarta 22-24 September 1997
f. KRTJ ke-6 Wilayah Barat, Pekanbaru 11-13 November 1999
g. KRTJ ke-7 Wilayah Tengah dan Timur, Denpasar 18-19 Juli 2002
h. KRTJ ke-8 Wilayah Barat, Batam 28-29 Juli 2005
i. KRTJ ke-9 Wilayah Timur, Makassar 20-21 Juli 2006
TEMA”Preservasi Jaringan Jalan dan Perluasannya Mendukung Pengembangan Wilayah”
BAHASA : Indonesia
WAKTU : 11-12 November 2008
PESERTA: Konferensi direncanakan akan dihadiri oleh lebih kurang 800 orang profesional yang terdiri atas para ahli dan praktisi jalan, lalulintas dan transportasi, baik dari instansi pemerintah maupun swasta, perguruan tinggi dan mitra kerja serta pemerhati lainnya. Para profesional tersebut diundang untuk memberikan kontribusi demi suksesnya konferensi ini, dengan berperan aktif sebagai penyaji makalah maupun sebagai peserta.
TEMPAT
HOTEL SHANGRI-LA
Jl. Mayjend Sungkono no. 120, Surabaya 60256
Telp. (62-31) 5661550 Fax. (62-31) 5661570
HOTEL SHANGRI-LA
Jl. Mayjend Sungkono no. 120, Surabaya 60256
Telp. (62-31) 5661550 Fax. (62-31) 5661570
Email : wendrawijaya.nugraha@shangri-la.com Website: www.shangri-la.com
Sertifikasi Keahlian, Jalan & Jembatan Versi Maret 2008
LATAR BELAKANG
Kegiatan penyelenggaraan sertifikasi tenaga ahli pelaksana dan ahli pengawas merupakan salah satu kegiatan BSA-P dalam rangka pelaksanaan ketentuan Undang-undang No 18/1999 tentang Jasa Konstruksi yang dalam Pasal 9 mengamanatkan bahwa semua pelaku jasa konstruksi baik perencana, pelaksana maupun pengawas konstruksi diwajibkan memiliki sertifikat keahlian untuk dapat bekerja di bidang usaha jasa konstruksi.
Sertifikasi keahlian yang meliputi penentuan klasifikasi dan kualifikasi keahlian pada dasarnya adalah merupakan pengakuan tingkat keahlian sesorang yang bekerja di bidang usaha jasa konstruksi.
Standardisasi klasifikasi dan kualifikasi tersebut ditujukan untuk mewujudkan standar produktivitas kerja serta mutu hasil kerja dengan memperhatikan standar imbal jasa, serta kode etik profesi untuk mendorong tumbuh berkembangnya tanggung jawab professional.
Berdasarkan hal tersebut, HPJI selaku asosiasi anggota LPJK di bidang jalan dan jembatan yang telah mendapatkan akreditasi LPJK melalui Surat Keputusan Dewan LPJK-N No. 28/KPTS/LPJK/D/V/2002 melaksanakan proses sertifikasi terhadap para anggotanya yang merupakan bagian dari proses registrasi yakni meliputi kegiatan klasifikasi, kualifikasi dan registrasi.
Dengan demikian sertifikat keahlian yang dikeluarkan oleh HPJI untuk anggotanya akan merupakan dokumen pengakuan (certification) yang menyatakan bahwa anggota tersebut telah memenuhi syarat tertentu untuk melakukan aktivitas profesional pada konstruksi jalan dan jembatan sebagai tenaga ahli dalam pelbagai kualifikasi dan klasifikasi, dengan masa-berlaku tertentu.
Kegiatan penyelenggaraan sertifikasi tenaga ahli pelaksana dan ahli pengawas merupakan salah satu kegiatan BSA-P dalam rangka pelaksanaan ketentuan Undang-undang No 18/1999 tentang Jasa Konstruksi yang dalam Pasal 9 mengamanatkan bahwa semua pelaku jasa konstruksi baik perencana, pelaksana maupun pengawas konstruksi diwajibkan memiliki sertifikat keahlian untuk dapat bekerja di bidang usaha jasa konstruksi.
Sertifikasi keahlian yang meliputi penentuan klasifikasi dan kualifikasi keahlian pada dasarnya adalah merupakan pengakuan tingkat keahlian sesorang yang bekerja di bidang usaha jasa konstruksi.
Standardisasi klasifikasi dan kualifikasi tersebut ditujukan untuk mewujudkan standar produktivitas kerja serta mutu hasil kerja dengan memperhatikan standar imbal jasa, serta kode etik profesi untuk mendorong tumbuh berkembangnya tanggung jawab professional.
Berdasarkan hal tersebut, HPJI selaku asosiasi anggota LPJK di bidang jalan dan jembatan yang telah mendapatkan akreditasi LPJK melalui Surat Keputusan Dewan LPJK-N No. 28/KPTS/LPJK/D/V/2002 melaksanakan proses sertifikasi terhadap para anggotanya yang merupakan bagian dari proses registrasi yakni meliputi kegiatan klasifikasi, kualifikasi dan registrasi.
Dengan demikian sertifikat keahlian yang dikeluarkan oleh HPJI untuk anggotanya akan merupakan dokumen pengakuan (certification) yang menyatakan bahwa anggota tersebut telah memenuhi syarat tertentu untuk melakukan aktivitas profesional pada konstruksi jalan dan jembatan sebagai tenaga ahli dalam pelbagai kualifikasi dan klasifikasi, dengan masa-berlaku tertentu.
BADAN ASOSIASI SERTIFIKASI DAERAH (BSA-D)
Pelaksanaan sertifikasi dilaksanakan oleh BADAN SERTIFIKASI ASOSIASI yang berada di bawah organisasi HIMPUNAN PENGEMBANGAN JALAN INDONESIA (HPJI). Badan Sertifikasi Asosiasi Pusat HPJI (BSA-P HPJI) adalah badan sertifikasi yang bertanggung jawab atas terselenggaranya sertifikasi tenaga profesi dalam lingkup layanan jalan dan jembatan dan sudah terkreditasi pada Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Badan Asosiasi Daerah HPJI (BSA-D HPJI) yang merupakan kepanjangan tangan BSA-P adalah penyelenggara pelaksanaan pembekalan dan pengujian. Sebagai pelaksana harian pembekalan dan pengujian adalah UPP (Unit Pembekalan dan Pengujian).
UNIT PEMBEKALAN DAN PENGUJIAN (UPP)
Unit Pembekalan dan Pengujian (UPP) adalah pelaksana kegiatan pembekalan dan pengujian dalam proses sertifikasi anggota HPJI.
Pelaksanaan pembekalan dan pengujian dilaksanakan oleh UPP dengan mengikuti pedoman pelaksanaan pembekalan dan pengujian. Pelaksanaan ini merupakan bagian dari kegiatan proses sertifikasi yang berada di bawah tanggung jawab BSA-Daerah dan pengawasan BSA-P.
UPP dan/atau BSA-D wajib selalu melakukan koordinasi dengan BSA-P selama proses pelaksanaan mulai dari masa persiapan sampai dengan pertanggungan jawab hasil pelaksanaan pembekalan dan pengujian kepada BSA-P.
PEMBEKALAN DAN PENGUJIAN
Pembekalan dan pengujian yang dilaksanakan oleh UPP dimulai dengan mengadakan pengumuman kepada para anggota HPJI baik secara regional maupun nasional melalui website HPJI maupun media cetak dan/atau elektronik dengan menginformasikan waktu, tempat/lokasi pelaksanaan, persyaratan yang dibutuhkan, BSA-D yang bertanggung jawab serta biaya yang ditentukan untuk mengikuti program pembekalan dan pengujian tersebut.
Pelaksanaan pembekalan dan pengujian dilaksanakan oleh UPP dengan mengikuti pedoman pelaksanaan pembekalan dan pengujian. Pelaksanaan ini merupakan bagian dari kegiatan proses sertifikasi yang berada di bawah tanggung jawab BSA-Daerah dan pengawasan BSA-P.
UPP dan/atau BSA-D wajib selalu melakukan koordinasi dengan BSA-P selama proses pelaksanaan mulai dari masa persiapan sampai dengan pertanggungan jawab hasil pelaksanaan pembekalan dan pengujian kepada BSA-P.
PEMBEKALAN DAN PENGUJIAN
Pembekalan dan pengujian yang dilaksanakan oleh UPP dimulai dengan mengadakan pengumuman kepada para anggota HPJI baik secara regional maupun nasional melalui website HPJI maupun media cetak dan/atau elektronik dengan menginformasikan waktu, tempat/lokasi pelaksanaan, persyaratan yang dibutuhkan, BSA-D yang bertanggung jawab serta biaya yang ditentukan untuk mengikuti program pembekalan dan pengujian tersebut.
MODUL PEMBEKALAN UNTUK TENAGA AHLI PELAKSANA DAN PENGAWAS
Modul pembekalan dan pembobotan tenaga ahli pelaksana dan ahli pengawas ditentukan oleh BSA-P dan merupakan standar pembekalan secara nasional. Berikut ini daftar modul, jumlah jam pembekalan serta pembobotan untuk ahli Pelaksana dan ahli Pengawas bidang jalan dan jembatan.
Modul dan pembobotan untuk pembekalan dan pengujian tenaga ahli pelaksana bidang jalan dan jembatan adalah sebagai berikut:
Sumber dpp hpji
...........selanjutnya
Langganan:
Postingan (Atom)
