- Dewan Pengurus Daerah Himpunan Pengembangan Jalan Indonesia Provinsi D.I. Yogyakarta -
Google
 

PELATIHAN SERTIFIKASI AHLI MUDA K3 KONSTRUKSI



Berdasarkan UU No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja pasal 1 ayat 6 bahwa Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ahli K3) adalah tenaga teknis yang keahlian khusus di luar Departemen Tenaga Kerja yang di tunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya UU Keselamatan Kerja.

Sedangkan UU No.8 tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi menyebutkan dalam pasal 9 ayat 4 : "Setiap tenaga pelaksana teknik pada pekerjaan konstruksi harus memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat ketrampilan dan keahlian kerja."

Penerapan UU No.18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi sebagaimana diamanatkan dalam pasal 23 ayat 2 berbunyi : "Penyelenggaraan pekerjaan konstruksi wajib memenuhi ketentuan tentang keteknikan, keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja, perlindungan tenaga kerja, serta tata lingkungan setempat."

Asosiasi Ahli K3 Konstruksi (A2K4) bermaksud mengadakan Pelatihan Sertifikasi Ahli Muda K3 Konstruksi. Adapun tujuan dari pelatihan ini memberikan atau membekali pengetahuan dan keterampilan praktis di dalam :
1. Memahami secara benar prinsip-prinsip K3 Konstruksi secara umum.
2. Mengidentifikasi dan menganalisa bahaya dan mengambil tindakan pencegahan serta tindak lanjut perbaikan
3. Kemampuan merancang dan menyusun program penerapan K3
4. Kemampuan mensosialisasikan program-program K3
5. Menjalankan tugas-tugas sebagai Ahli Muda K3 Konstruksi secara komprehensif dan dapat mengintegrasikan sistem pelaksanaan K3 dengan sistem manajemen perusahaan yang ada.


Persyaratan Peserta

I. Persyaratan Pendidikan
  • S2 segala jurusan, pengalaman di pekerjaan konstruksi 1 tahun dan sebagai petugas K3 di lapangan 1 tahun.
  • S1 Teknik, pengalaman di pekerjaan konstruksi 2 tahun dan sebagai petugas K3 di lapangan 2 tahun.
  • D3 Teknik Konstruksi, pengalaman kerja di pekerjaan konstruksi 4 tahun dan sebagai petugas K3 di lapangan 2 tahun.

II. Berkas lampiran pelengkap yang harus di lengkapi
  • Curiculum Vitae (CV) lengkap beserta lampirannya
  • Foto copy KTP yang masih berlaku
  • Foto copy ijasah terakhir
  • Pas photo berwarna background biru dengan ukuran 2x3, 3x4 dan 4x6 masing-masing 4 lembar

III. Waktu, Tempat dan Biaya Pelatihan
  • Waktu Pelatihan : Tanggal 22-24 Februari 2011
  • Tempat Pelatihan : Hotel Grage, Jl. Sosrowijayan No.242, Kawasan Malioboro yogyakarta.
  • Biaya Pelatihan : Rp 6.000.000 ,- (belum termasuk biaya penginapan) minimal 20 orang.
Ditransfer melalui Rekening :
  • Bank BPD DIY Cabang Kotagede
  • No. Rekening 056.211.004277 a.n A2K4 Propinsi DIY

IV. Fasilitas Pelatihan
  1. Sertifikasi dan Lisensi (SIO) dari Depnakertrans RI
  2. Sertifikat Keahlian (SKA) dari LPJKN (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional)
  3. Kartu Anggota A2K4 - Indonesia
  4. Perlengkapan Pembelajaran
  5. Materi dan Modul Diklat dan Seminar Kit


V. Pendaftaran dan Informasi

Jl. Ring Road No. 60 Sunten Bannguntapan Bantul Yogyakarta.
Telp. 0274-452283, Fax. 0274-385616

Informasi :
  • Ibu Lilis Inayati ( 087832888810 )
  • Bpk. Arinta Nursedana ( 0818278120 )

...........selanjutnya

INFORMASI PELATIHAN SERTIFIKASI HPJI 2011

...........selanjutnya

Pembuatan Kartu Pemegang Sertifikasi Keahlian (KPSKA) HPJI

Menunjuk Surat edaran dari BSAP No. UM.09/BSAP-HPJI/2010 tertanggal 28 Januari 2010, perihal Pembuatan KPSKA HPJI yang menyatakan bahwa untuk pembuatan KPSKA yang semula di kenakan biaya Rp 50.000,-

Sehubungan dengan adanya kenaikan biaya untuk pembuatan kartu, maka kami dengan terpaksa mengikuti kenaikan tersebut menjadi Rp 75.000,- per kartu (biaya tersebut sudah termasuk biaya pembuatan Kartu dan Pengiriman KPSKA ke DPD/BSAD HPJI) ;

Adapun persyaratan untuk pembuatan KPSKA adalah sebagai berikut :
  1. Lunas iuran anggota HPJI sampai dengan tahun terakhir untuk penerbitan kartu KPSKA;
  2. Menyerahkan pas foto ukuran 2x3 (background warna merah) sebanyak 2 lembar;
  3. Membayar biaya pembuatan kartu KPSKA ( seperti yang telah di jelaskan di atas ) sejumlah Rp 75.000,- per kartu;
  4. Mengisi formulir pendaftaran untuk penerbitan KPSKA.
Demikian yang dapat kami sampaikan, untuk informasi lebih lengkap dapat menghubungi nomor telepon masing-masing DPD HPJI setempat.

...........selanjutnya

Penghargaan Karya Konstruksi Indonesia 2010 ( 2-Habis )

A. KETENTUAN UMUM
Peserta yang akan mengikuti kegiatan ini, terlebih dahulu memahami dan mencermati beberapa ketentuan dan persyaratan yang telah ditetapkan panitia sebagai berikut :
1. Mengisi formulir sesuai format dari panitia dan membuat surat pernyataan orisinalitas karya yang diajukan
2. Karya konstruksi yang pernah masuk nominasi penghargaan karya konstruksi Indonesia sebelumnya tidak dapat di ikutsertakan kembali
3. Panitia dan Dewan Juri tidak diperbolehkan mengajukan usulan karya ciptanya untuk di ikutsertakan dalam penghargaan karya konstruksi.

B. DESKRIPSI PENGHARGAAN
Karya Konstruksi merupakan produk konstruksi yang di ciptakan dan di ajukan oleh perorangan / kelompok / masyarakat atau badan usaha meliputi kategori sebagai berikut :

1. Teknik Konstruksi
Merupakan suatu metode atau cara untuk menunjang pelaksanaan konstruksi yang diterapkan dalam produk konstruksi yang diajukan.
contoh :
a. Teknik konstruksi jembatan dengan metode Balance-Centileverd pada pembangunan jembatan Rajamandala.
b. Teknik pembuatan Pler-head dengan menggunakan metode Sosrobahu.
c. Teknik Metode Shoring pada tanah lunak pada pembangunan Jalan Tol JORR.

2. Teknologi Konstruksi
Merupakan suatu penemuan teknis berupa sistem konstruksi bangunan sipil yang mempunyai manfaat tertentu / khusus yang diterapkan dalam produk konstruksi yang diajukan.
contoh :
a. Konstruksi pondasi cakar-ayam
b. Pondasi langsung pra cetak
c. Pondasi sistem sarang laba-laba

3. Arsitektur
Merupakan karya rancang bangun yang kreatif dan inovatif, memuhi kaidah struktur, optimalisasi fungsi, kekokohan konstruksi dan bentuk yang estetis sesuai kultur dan lingkungannya tang diterapkan dalam produk kintruktif yang di ajukan

4. Teknologi Tepat Guna
Merupakan karya konstruksi sederhana yang dihasilkan/diciptakan oleh masyarakat umum, yang diterapkan dalam produk konstruksi yang diajukan.
Contoh :
a. Pembangkit listrik tenaga air (microhydoro) pada saluran irigasi.
b. Sumur resapan untuk tujuan konservasi/pelestarian SDA dan lingkungan.
c. Pengolahan air selokan (grey water) dalam bentuk ecotech garden.

C. ABSTRAKSI
Merupakan rangkuman informasi penting tentang karya konstruksi yang diajukan untuk mendapatkan penghargaan karya konstruksi Indonesia Tahun 2010 dalam bentuk essay disusun secara singkat, ringkas, dan jelas. Abstraksi maksimal dua halaman.

D. UNSUR PENILAIAN
Usulan karya yang akan masuk nominasi adalah proposal yang memnuhi unsur-unsur berikut :
1. Ide dasar
2. Karya konstruksi
3. Aspek inovatif
4. Inspiratif
5. Fungsi dan manfaat
6. Aspek ramah lingkungan
7. Aspek K3 konstruksi

E. DATA UMUM
1. Nama Pencipta/yang mengusulkan karya konstruksi (perorangan/badan usaha/kelompok)
2. Alamat Pencipta/yang mengusulkan karya konstruksi (perorangan/badan usaha/kelompok)
3. Nomor Telephone/email
4. Tempat/tanggal lahir*
5. Tanggal pendirian**
6. Riwayat pekerjaan*
7. Riwayat Pendidikan*
8. Jenis usaha**
9. Pemilik pekerjaan
10. Ke-aslian/orisinilitas karya yang diajukan
Berupa pernyataan diatas materai :
a. Atas nama pribadi untuk karya individu
b. Atas nama Tim/Kelompok/Group (non BU)
C. Atas nama Tim/JO/KSO untuk badan usaha
keterangan :
*) : untuk peserta perorangan
**) : untuk peserta kelompok/masyarakat/badan usaha

F. DATA TEKNIS
1. Luas lahan
2. Luas bangunan
3. Jumlah lantai bangunan
4. Nilai kontrak pelaksanaan
5. Dibangun pada tahun
6. Waktu perencanaan / perancangan
7. Waktu pelaksanaan
8. Pemanfaatan lahan sebelum dibangun
9. Foto dan gambar

G. DATA PENDUKUNG LAINNYA
1. Informasi visual (foto, video, dll) bisa dalam bentuk CD
2. Resensi media atau kajian tentang objek
3. Resensi dukungan dari Pakar/Ahli

Demikian informasi yang kami ajukan untuk Penghargaan Karya Konstruksi Indonesia tahun 2010 ini disampaikan dengan sebenar-benarnya.

.............,.................2010




(Nama lengkap dan tanda tangan)

...........selanjutnya

Penghargaan Karya Konstruksi Indonesia 2010 ( 1 )

Dalam rangka mendorong sektor konstruksi yang lebih efisien, efektif dan bernilai tinggi bagi kenyamanan lingkungan terbangun, melalui kegiatan Penghargaan Karya Konstruksi Indonesia kami mengajak para pelaku jasa konstruksi baik individu/kelompok/ badan usaha nasional dapat berpartisipasi dan memeriahkan ajang Penghargaan Karya Konstruksi Indonesia 2010 melalui karya-karya yang kreatif dan inovatif serta bermanfaat dibidang konstruksi guna memperoleh Penghargaan dari Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia.

LATAR BELAKANG
Jasa Konstruksi merupakan salah satu sektor penting dalam proses pembangunan nasional memiliki posisi strategis karena, pembangunan prasarana dan sarana fisik yang dihasilkan akan mendukung berbagai bidang sektor lainnya seperti bidang ekonomi, sosial dan budaya dalam pencapaian tujuan pembangunan nasional. Produk Konstruksi yang bermutu dan berkualitas tidak saja bermanfaat bagi masyarakat dan penggunanya tapi juga dapat menjadi contoh yang baik sebagai model konstruksi yang perlu mendapat penghargaan yang layak. Untuk memberikan apresiasi terhadap hasil karya yang telah dihasilkan, dalam rangka Konstruksi Indonesia 2010, akan menyelenggarakan Kegiatan Penghargaan Karya Konstruksi.

MAKSUD DAN TUJUAN
Penghargaan Karya Konstruksi diselenggarakan dengan maksud untuk mendukung penyelenggaraan Konstruksi Indonesia Tahun 2010, dengan tujuan :
1. Memberikan motivasi untuk meningkatkan produktivitas dan memicu kreativitas dalam menghasilkan karya terbaik dan bermanfaat dibidang konstruksi
2. Sebagai media publikasi karya-karya konstruksi bangsa Indonesia yang patut dibanggakan di tingkat Nasional dan Internasional

TEMA
Tema Penghargaan Karya Konstruksi Indonesia 2010 : “Konstruksi yang inovatif, bernilai tambah dan ramah lingkungan”

KETENTUAN UMUM
Penghargaan akan diberikan kepada perorangan/kelompok atau badan usaha yang telah menciptakan karya konstruksi.

Untuk perorangan/kelompok memenuhi persyaratan :
- Warga Negara Indonesia;
- Karya asli/orisinil;

Untuk badan usaha memenuhi persyaratan :
- Badan usaha nasional (mayoritas kepengurusan dan kepemilikan saham oleh pihak lokal)
- Keterlibatan tenaga lokal
- Karya asli/orisinil

KETENTUAN KHUSUS
1. Kategori Penghargaan
Karya Konstruksi merupakan Produk Konstruksi yang meliputi unsur-unsur :
a. Teknik Konstruksi yang merupakan suatu metode atau cara untuk menunjang pelaksanaan konstruksi yang diterapkan dalam produk konstruksi yang diajukan
b. Teknologi Konstruksi yakni suatu penemuan teknis berupa sistem konstruksi bangunan sipil yang mempunyai manfaat tertentu/khusus yang diterapkan dalam produk konstruksi yang diajukan
c. Arsitektur, yang merupakan karya rancang bangun yang kreatif dan inovatif, memenuhi kaidah struktur, optimalisasi fungsi, kekokohan konstruksi dan bentuk yang estetis sesuai kultur dan lingkungannya yang diterapkan dalam produk konstruksi yang diajukan
d. Teknologi Tepat Guna merupakan karya konstruksi yang dihasilkan/diciptakan oleh masyarakat

2. Kriteria Penilaian
Penilaian akan dilakukan terhadap hasil karya konstruksi dengan ketentuan sebagai berikut :
a). Karya asli (orisinil)
b). Inovasi
c). Inspirasi
d). Fungsi/Manfaat/Keunggulan
e). Memberikan dampak positif
f). Memiliki landasan teori yang relevan dan rasional
g). Memiliki kebenaran secara teknis dan ilmu pengetahuan
h). Telah diterapkan dilapangan dan teruji keberhasilannya
i). Memenuhi unsur-unsur ramah lingkungan
j). Memenuhi aspek K3 Konstruksi

PENYERAHAN KARYA
Penyerahan proposal karya dapat disampaikan secara langsung atau melalui pos ke alamat Panitia Penghargaan Karya Konstruksi Indonesia 2010 paling lambat tanggal 25 Oktober 2010 dalam bentuk hard copy dan soft copy (CD) beserta data lengkap pengusul/pengirim.

PENJARINGAN PESERTA
Penjaringan calon penerima penghargaan berasal dari pelaku jasa konstruksi nasional/masyarakat dengan memanfaatkan informasi/usulan dari berbagai pihak seperti:
- Perorangan/masyarakat
- Asosiasi/Lembaga Jasa Konstruksi
- Pemerintah Pusat/Daerah
- Departemen terkait

TIM DEWAN JURI
Terhadap karya konstruksi yang diusulkan akan dinilai oleh Tim Dewan Juri Independen yang terdiri dari :
1. Prof. Ir. Eko Budihardjo, MSc (akademisi)
2. Prof. Ir. Johan Silas (akademisi)
3. Prof. Dr. Ir. Chaidir A. Makarim (profesi)
4. Prof. Dr. Sunyoto Usman (akademisi)
5. Prof. Dr. Rizal Z Tamin (akademisi)
6. Ir. Mohammad Hasan, Dipl. HE (Pemerintah)
7. Dr. Ir. Akhmad Suradji (akademisi)
8. Ir. Mashudi, Dipl.HE (profesi)
9. Ir. Suharyono, M.Eng (pemerintah)
10. Ir. Suhartono (profesi)
11. Ir. Davy Sukamta (profesi)
12. Ir. Bambang Eryudhawan (profesi)

HADIAH PEMENANG
Kepada para penerima penghargaan, akan diberikan Trophy dan Surat Tanda Penghargaan (Piagam) dari Menteri Pekerjaan Umum.

JADWAL PELAKSANAAN
* 16 Juni 2010 - 25 Oktober 2010 : Pendaftaran/Penjaringan oleh Panitia
* 25 Oktober 2010 : Batas akhir pemasukan/ penyerahan karya
* 02 - 03 Nopember 2010 : Penilaian Dewan juri
* 3 Desember 2010 : Pemberian Penghargaan

SEKRETARIAT PENGADAAN
Informasi dan Pendaftaran dapat menghubungi :
Sekretariat Panitia Penghargaan Karya Konstruksi Indonesia 2010
Pusat Pembinaan Penyelenggaraan Konstruksi, Badan Pembinaan Konstruksi
Kementerian Pekerjaan Umum
Jln. Pattimura No.20 Gedung B.1a Lantai 7 Kebayoran Baru Jakarta Selatan
Telpon : 021-7258373
Faks : 021-7266637
Email : konstruksi_indonesia@yahoo.co.id
Contact Person : Agus Raharyo (087881574277)
Info selengkapnya dapat diakses melalui website : http://www.pu.go.id

...........selanjutnya

Majalah Teknik Jalan dan Transportasi (No.114 Juni 2010 THN XXVII)


Kali ini, DPP HPJI kembali menerbitkan Majalah Teknik Jalan Transportasi Edisi Bulan Juni 2010. Majalah yang terbit tiap Semester (6 bulan sekali) ini membahas tentang kegiatan yang berlangsung selama 1 tahun terakhir. Dengan mengusung tajuk "Pengembangan Jaringan Jalan Yang Berkelanjutan", diharapkan mampu untuk memberikan sedikit solusi dan saling berbagi dalam proyek pembuatan jalan dan jembatan.

Dalam Majalah edisi kali ini juga di selenggarakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke 8 yang di adakan di Bali pada Konfrensi Regional Teknik Jalan (KRTJ) ke-11 Wilayah Timur tanggal 28 Juni 2010 lalu, dengan membahas beberapa topik salah satunya tentang penertiban administrasi pelaksanaan kegiatan sehari-hari di DPD yang berkaitan dengan layanan kepada anggota serta program-program sertifikasi dan peningkatan kompetensi bagi anggota HPJI.

Selain itu, pada Majalah edisi kali ini juga menghadirkan beberapa ulasan yang diharapkan berguna untuk ke depannya seperti :
1. Strategi Pemilihan Transport Demand Management Yang Cocok Untuk Kota Besar Di Indonesia.
2. Aplikasi Teknologi Ramah Lingkungan
3. Kegiatan Preservasi Jalan Dengan Swakelola.

...........selanjutnya

Pembuatan Kartu Pemegang Sertifikat Keahlian (KPSKA)


Berdasarkan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan surat keputusan dari BSAP-HPJI, bahwa tiap anggota HPJI yang telah memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) diharuskan untuk membuat Kartu Pemegang Sertifikat Keahlian (KPSKA) yang nantinya dapat berfungsi sama seperti SKA dan tentunya lebih efisien. Pada intinya, keharusan untuk membuat SKA berguna untuk melindungi hak pemegang SKA dari penggunaan tanpa ijin atau tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.


Adapun untuk pembuatan KPSKA, telah ditatapkan beberapa persyaratan oleh BSAP-HPJI sebagai berikut :

1. Melampirkan soft copy SKA (tampak depan dan belakang).

2. Mengumpulkan pas foto 2 x 3 sebanyak 2 lembar dengan background warna merah.

3. Membayar biaya per kartu senilai Rp 50.000,-

4. Melunasi iuran anggota HPJI s.d akhir tahun dan menunjukkan bukti pembayaran.


Setelah seluruh dokumen persyaratan dikumpulkan, selanjutnya dapat langsung diserahkan ke sekretariat DPD HPJI setempat. Namun, DPD HPJI akan melanjutkan proses pembuatan KPSKA ke BSAP HPJI apabila jumlah peserta yang akan diproses memenuhi quota yang ditetapkan (minimal 25 orang).

...........selanjutnya

RAPAT UMUM DAERAH (RUD) KE-3

Rapat Umum Daerah (RUD) merupakan perangkat tertinggi dalam organisasi HPJI di daerah yang bertugas menetapkan garis-garis besar kebijakan dan program HPJI tingkat daerah. Kali ini, Rapat Umum Daerah ke-3 dilaksanakan pada tanggal 19 Desember 2009 di Graha Sarina Vidi Jl. Magelang Km 8 No.75 Yogyakarta.
Adapun Rapat Umum Daerah dibagi ke dalam 3 (Tiga) sidang Pleno, yaitu :

Sidang Pleno I, membahas :
Pemilihan Pimpinan Sidang
Pengesahan Susunan Acara RUD ke-3
Pengesahan Tata Tertib RUD ke-3
Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus Periode 2005-2009

Sidang Pleno II, membahas :
Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPB) Himpunan Pengembangan Jalan Indonesia D.I Yogyakarta Periode 2009-2013

Sidang Pleno III, membahas :
Program kerja Himpunan Pengembangan Jalan Indonesia D.I Yogyakarta Periode 2009-2013 berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada RUD ke-3 dihadiri oleh sebagian besar anggota HPJI dan ada pula tamu undangan dari instansi dan asosiasi lain, membahas tentang program kerja HPJI untuk 4 tahun mendatang yang salah satunya adalah pembangunan kantor baru HPJI dengan lokasi di Maguwoharjo, Yogyakarta. Dan kembali untuk yang ketiga kalinya, Bapak Ir. Tjipto Haribowo terpilih sebagai ketua DPD HPJI Provinsi D.I Yogyakarta periode 2009-2013.

...........selanjutnya

BULETIN HPJI ( Edisi IX / Maret / 2010 )

Buletin HPJI Jogja merupakan sebuah buletin yang terbit setiap setiap 6 bulan sekali. Buletin yang diterbitkan oleh DPD HPJI Provinsi DIY dan diperuntukan khusus untuk anggota HPJI Yogyakarta ini menyampaikan :


Laporan Utama :
1. Rapat Umum Daerah (RUD) ke-3 DPD HPJI Provinsi DIY pada tanggal 19 Desember 2009.
2. Pembentukan Badan Asosiasi Daerah (BSAD) dan Unit Pembekalan dan Pengujian (UPP) DPD HPJI Provinsi DIY.
3. Peresmian Infrastruktur PU di 5 (lima) Provinsi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
4. Peresmian proyek PU di Yogyakarta oleh Menteri PU.

Artikel :
1. 4 (Empat) poin penting dalam PP No. 4/2010 bidang Jasa Konstruksi
2. Workshop pemanfaatan aspal oleh Bintek Bina Marga bekerjasama dengan Pertamina.
3. Perlunya Peningkatan Ruas Jalan Sub Standar.
4. Penanganan jalan lintas Pantai Selatan Jawa.
5. Balitbang PU dan Dinas Bulton Utara bekerjasama tentang Asbuton.

Seputar Jogja :
1. Pembekalan dan Pengujian Angkatan ke-5 HPJI DIY tanggal 10-15 Agustus 2009.
2. Pembuatan Kartu Pemegang Sertifikat Keahlian (KPSKA) HPJI.

...........selanjutnya

PEMBEKALAN DAN PELATIHAN SERTIFIKASI HPJI KE-6

Pembekalan dan Pengujian Sertifikasi Ahli Pelaksana dan Ahli Pengawas Jalan dan Jembatan DPD HPJI DIY Angkatan ke-6 dilaksanakan pada hari senin 17 Mei 2010 s.d Sabtu 22 Mei 2010, mulai pukul 07.30 WIB - 17.45 WIB. Bertempat di Hotel Mutiara II Jl. Malioboro No 18 Yogyakarta, pelatihan ini di ikuti oleh 37 orang peserta yang terdiri dari 31 orang peserta Ahli Pengawas dan 6 orang peserta Ahli Pelaksana.

Dari jumlah total peserta pembekalan dan pengujian sertifikasi Jalan dan Jembatan angkatan ke-6, seluruhnya dinyakatakan lulus walaupun ada 2 orang peserta pelatihan yang diharuskan untuk mengulang ujian di lain hari karena nilai yang diperoleh kurang dari syarat nilai kelulusan.

Adapun kegiatan sertifikasi keahlian angkatan ke-6 terdiri dari 3 Pembekal dan Penguji dari DPP HPJI juga 16 Pembekal dan Penguji dari DPD HPJI DIY.
Pengadaan Kegiatan Sertifikasi Keahlian angkatan ke-6 ini pun mendapat bantuan dari Balai Kerjasama Keahlian Teknik Kimpraswil Bajarmasin (BKKTK), sehingga dengan adanya fasilitas tersebut peserta yang awalnya diharuskan membayar biaya pelatihan sebesar Rp 4.500.000,- cukup dibebankan biaya sebesar Rp 1.700.000,- tiap peserta.

...........selanjutnya

KRTJ-10 Surabaya 11-12 November 2008

...........selanjutnya

KONFERENSI REGIONAL TEKNIK JALAN KE-10

Mengacu pada salah satu Program Kerja DPP-HPJI masa bakti 2007-2011 dan dengan
memperhatikan isu/masalah pengembangan prasarana jalan dan transportasi yang sedang
dihadapi dewasa ini, HPJI turut berperan dalam meningkatkan kemampuan dan sikap
profesional dari seluruh komponen yang terkait dengan pengembangan jalan dan transportasi di
Indonesia serta berkontribusi untuk kesejahteraan dan persatuan bangsa.

Berkenaan dengan hal tersebut, HPJI akan menyelenggarakan suatu pertemuan bagi profesional
bidang jalan dan transportasi, yaitu KONFERENSI REGIONAL TEKNIK JALAN KE-10
(KRTJ-10) Wilayah Barat & Tengah, yang akan diselenggarakan di Surabaya
Selama ini HPJI telah sukses menyelenggarakan 9 (sembilan) KRTJ , yaitu sebagai berikut :
a. KRTJ ke-1 Wilayah Barat, Palembang 12-14 Desember 1991
b. KRTJ ke-2 Wilayah Tengah, Balikpapan 19-21 Oktober 1992
c. KRTJ ke-3 Wilayah Timur, Mataram 19-21 April 1993
d. KRTJ ke-4 Wilayah Barat, Padang 24-26 Juli 1995
e. KRTJ ke-5 Wilayah Tengah dan Timur, Yogyakarta 22-24 September 1997
f. KRTJ ke-6 Wilayah Barat, Pekanbaru 11-13 November 1999
g. KRTJ ke-7 Wilayah Tengah dan Timur, Denpasar 18-19 Juli 2002
h. KRTJ ke-8 Wilayah Barat, Batam 28-29 Juli 2005
i. KRTJ ke-9 Wilayah Timur, Makassar 20-21 Juli 2006

TEMA”Preservasi Jaringan Jalan dan Perluasannya Mendukung Pengembangan Wilayah”

BAHASA : Indonesia

WAKTU : 11-12 November 2008

PESERTA: Konferensi direncanakan akan dihadiri oleh lebih kurang 800 orang profesional yang terdiri atas para ahli dan praktisi jalan, lalulintas dan transportasi, baik dari instansi pemerintah maupun swasta, perguruan tinggi dan mitra kerja serta pemerhati lainnya. Para profesional tersebut diundang untuk memberikan kontribusi demi suksesnya konferensi ini, dengan berperan aktif sebagai penyaji makalah maupun sebagai peserta.

TEMPAT
HOTEL SHANGRI-LA
Jl. Mayjend Sungkono no. 120, Surabaya 60256
Telp. (62-31) 5661550 Fax. (62-31) 5661570

Email : wendrawijaya.nugraha@shangri-la.com Website: www.shangri-la.com


...........selanjutnya

Sertifikasi Keahlian, Jalan & Jembatan Versi Maret 2008

LATAR BELAKANG
Kegiatan penyelenggaraan sertifikasi tenaga ahli pelaksana dan ahli pengawas merupakan salah satu kegiatan BSA-P dalam rangka pelaksanaan ketentuan Undang-undang No 18/1999 tentang Jasa Konstruksi yang dalam Pasal 9 mengamanatkan bahwa semua pelaku jasa konstruksi baik perencana, pelaksana maupun pengawas konstruksi diwajibkan memiliki sertifikat keahlian untuk dapat bekerja di bidang usaha jasa konstruksi.

Sertifikasi keahlian yang meliputi penentuan klasifikasi dan kualifikasi keahlian pada dasarnya adalah merupakan pengakuan tingkat keahlian sesorang yang bekerja di bidang usaha jasa konstruksi.

Standardisasi klasifikasi dan kualifikasi tersebut ditujukan untuk mewujudkan standar produktivitas kerja serta mutu hasil kerja dengan memperhatikan standar imbal jasa, serta kode etik profesi untuk mendorong tumbuh berkembangnya tanggung jawab professional.

Berdasarkan hal tersebut, HPJI selaku asosiasi anggota LPJK di bidang jalan dan jembatan yang telah mendapatkan akreditasi LPJK melalui Surat Keputusan Dewan LPJK-N No. 28/KPTS/LPJK/D/V/2002 melaksanakan proses sertifikasi terhadap para anggotanya yang merupakan bagian dari proses registrasi yakni meliputi kegiatan klasifikasi, kualifikasi dan registrasi.

Dengan demikian sertifikat keahlian yang dikeluarkan oleh HPJI untuk anggotanya akan merupakan dokumen pengakuan (certification) yang menyatakan bahwa anggota tersebut telah memenuhi syarat tertentu untuk melakukan aktivitas profesional pada konstruksi jalan dan jembatan sebagai tenaga ahli dalam pelbagai kualifikasi dan klasifikasi, dengan masa-berlaku tertentu.

BADAN ASOSIASI SERTIFIKASI DAERAH (BSA-D)
Pelaksanaan sertifikasi dilaksanakan oleh BADAN SERTIFIKASI ASOSIASI yang berada di bawah organisasi HIMPUNAN PENGEMBANGAN JALAN INDONESIA (HPJI). Badan Sertifikasi Asosiasi Pusat HPJI (BSA-P HPJI) adalah badan sertifikasi yang bertanggung jawab atas terselenggaranya sertifikasi tenaga profesi dalam lingkup layanan jalan dan jembatan dan sudah terkreditasi pada Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Badan Asosiasi Daerah HPJI (BSA-D HPJI) yang merupakan kepanjangan tangan BSA-P adalah penyelenggara pelaksanaan pembekalan dan pengujian. Sebagai pelaksana harian pembekalan dan pengujian adalah UPP (Unit Pembekalan dan Pengujian).

UNIT PEMBEKALAN DAN PENGUJIAN (UPP)
Unit Pembekalan dan Pengujian (UPP) adalah pelaksana kegiatan pembekalan dan pengujian dalam proses sertifikasi anggota HPJI.

Pelaksanaan pembekalan dan pengujian dilaksanakan oleh UPP dengan mengikuti pedoman pelaksanaan pembekalan dan pengujian. Pelaksanaan ini merupakan bagian dari kegiatan proses sertifikasi yang berada di bawah tanggung jawab BSA-Daerah dan pengawasan BSA-P.

UPP dan/atau BSA-D wajib selalu melakukan koordinasi dengan BSA-P selama proses pelaksanaan mulai dari masa persiapan sampai dengan pertanggungan jawab hasil pelaksanaan pembekalan dan pengujian kepada BSA-P.

PEMBEKALAN DAN PENGUJIAN
Pembekalan dan pengujian yang dilaksanakan oleh UPP dimulai dengan mengadakan pengumuman kepada para anggota HPJI baik secara regional maupun nasional melalui website HPJI maupun media cetak dan/atau elektronik dengan menginformasikan waktu, tempat/lokasi pelaksanaan, persyaratan yang dibutuhkan, BSA-D yang bertanggung jawab serta biaya yang ditentukan untuk mengikuti program pembekalan dan pengujian tersebut.

MODUL PEMBEKALAN UNTUK TENAGA AHLI PELAKSANA DAN PENGAWAS
Modul pembekalan dan pembobotan tenaga ahli pelaksana dan ahli pengawas ditentukan oleh BSA-P dan merupakan standar pembekalan secara nasional. Berikut ini daftar modul, jumlah jam pembekalan serta pembobotan untuk ahli Pelaksana dan ahli Pengawas bidang jalan dan jembatan.

Modul dan pembobotan untuk pembekalan dan pengujian tenaga ahli pelaksana bidang jalan dan jembatan adalah sebagai berikut:

Sumber dpp hpji

...........selanjutnya

Musda LPJKD Prov. DI Yogyakarta Tahun 2008

Bertempat di Gedung Radiyo Suyoso Kompleks Kepatihan Pemda Prop. DI Yogyakarta, pada tanggal 27 Maret 2008 telah terlaksana MUSDA LPJKD Prop. DI Yogyakarta dengan dihadiri oleh semua unsur masyarakat jasa konstruksi di DI Yogyakarta dan di saksikan oleh Dewan Pengurus LPJKN.

Dalam MUSDA tersebut antara lain memutuskan tentang terpilihnya 11 orang sebagai Dewan Pengurus LPJKD Prop. DI Yogyakarta periode 2008 – 2012 yang selanjutnya dilantik oleh Pimpinan Sidang dan dikukuhkan oleh Dewan Pengurus LPJKN yang di wakili oleh Bapak Garwono Winardi Surarso.

Adapun Dewan Pengurus LPJKD Prop. DI Yogyakarta periode 2008 – 2012 selengkapnya adalah sebagai berikut :
PIMPINAN
1. Ketua Umum: Ir. Ilham Purnomo, MT.
2. Ketua Bidang Registrasi : Ir. H. Prijambodo, MT.
3. Ketua Bidang Diklat & Profesi : Ir. Toriq A. Guzdewan, MT.
4. Ketua Bidang Perusahaan : Ir. H. Supriyo, MM.
5. Ketua Bidang Arbitrase & Mediasi : HM. Soetartono, BE.
6. Sekretaris Umum : Ir. Joko Wuryantoro, MSi.
7. Sekretaris I : Ir. Ircham, MT.
8. Sekretaris II : Ir. Gendut Hantoro, MT.

ANGGOTA
1. Drs. H. Muslim, BE.
2. Ir. Sofyan Aziz, CES.
3. Ir. H. Tadjudin, MT.

...........selanjutnya

Mulai 5 Maret, Jembatan Krasak Barat Ditutup

(KR) - Mulai 5 Maret, jembatan Krasak Barat akan ditutup sementara terkait adanya perbaikan dan pembangunan ulang. Selanjutnya arus lalulintas dialihkan ke jembatan Krasak Timur yang dibuka dua arah. “Sebelum penutupan sementara, kami terus lakukan koordinasi dengan pihak kepolisian, pemda, pengelola pasar serta sosialisasi kepada masyarakat dan sopir angkot,” kata Tardi WE, Bagian Tata Usaha Dinas Pekerjaan Umum DIY, Sabtu (1/3). Perbaikan dan pembangunan jembatan Krasak Barat dijadwalkan berlangsung 240 hari dan berakhir pada 10 Oktober 2008. Perbaikan dan pembangunan yang dilaksanakan adalah dua bentang jembatan, yaitu satu bentang jembatan arah ke Yogya mengalami pergantian rangka baja dengan prestress dan bentang arah Magelang penggantian lantai jembatan. (Cdr)-n “Panjang total jembatan 220 meter,” kata Tardi yang didampingi Marjoto ST, pengawas lapangan.


Disebutkan, jalur arah dari Magelang ke Yogya akan terjadi penyempitan jalur. Lalulintas dari Turi ke arah Yogya atau Magelang dilewatkan jalur alternatif. Sedang angkutan umum Yogya-Tempel dialihkan lewat jalur bawah jembatan Krasak. Proses perbaikan dan pembangunan kembali jembatan Krasak dikerjakan oleh kontraktor pelaksana PT Adhi Karya dan konsultan supervisi oleh PT Gatra Ciptatama dengan nilai kontrak Rp 8.789.835.000. Adapun pelaksanaan proyek berupa perkuatan pada abutment, pondasi bore pile pada pilar, gelagar pracetak bentang 39 meter sebanyak 15 buah, penggantian plat lantai jembatan arah Magelang dan pembongkaran jembatan rangka baja CH. (Cdr)-n

...........selanjutnya

KEBUTUHAN ASPAL BETON BINA MARGA MENCAPAI 15 JUTA TON

Kebutuhan aspal beton Ditjen Bina Marga Departemen Pekerjaan Umum untuk pembangunan jalan-jalan nasional di Indonesia tahun ini mencapai 15 juta ton. Demikian disampaikan Direktur Bina Teknik Ditjen Bina Marga Departemen PU Danis Sumadilaga usai acara Workshop Campuran Aspal Panas dengan pihak Asosiasi Aspal Beton Indonesia (AABI) di Gedung Departemen PU Jakarta, Selasa (26/2).


Dengan kebutuhan yang besar tersebut, pihaknya ingin mengetahui langsung dari AABI mengenai kualitas aspal dan ketersediaan pasokan (supply). ”Kita juga ingin tahu bagaimana mereka memproduksi kebutuhan aspal beton yang cukup besar tersebut. Sehingga workshop ini merupakan bagian dari upaya kita untuk meningkatkan kualitas atau mutu aspal” jelas Danis Sumadilaga.


Mutu aspal tentunya sangat terkait dengan kualitas jalan yang dibangun. Direktorat Bina Teknik Departemen PU sendiri telah memiliki standar spesifikasi campuran aspal yang digunakan untuk pembangunan jalan. Namun pada daerah tertentu karena faktor perbedaan karakteristik material maupun ketersediaan alat masih belum sama dengan standar spesifikasi aspal yang ada sehingga diperlukan spesifikasi berdasarkan regional.


Sementara itu Ditjen Bina Marga Hermanto Dardak dalam sambutanya mengatakan, tuntutan kualitas jalan untuk tidak mudah rusak oleh air menjadi tantangan kedepan. Secara teoritis, jalan dibuat dengan kemiringan 2-4 %, dan dilengkapi dengan drainase. Namun kenyataannya genangan air tetap dapat terjadi karena dipengaruhi oleh drainase lingkungan disekitarnya. “Musuh utama jalan adalah air, namun inilah tantangan kita. Oleh karena itu basic engginering yang kita miliki harus betul betul tertib kita laksanakan di semua level” terang Hermanto Dardak dihadapan para peserta yang berasal dari lingkungan Ditjen Bina Maraga dan Dinas Pekerjaan Umum. (gt) www.pu.go.id

...........selanjutnya

Penanganan Jalan Berlubang di Pantura

Departemen Pekerjaan umum segera melakukan penanganan darurat terhadap jalan berlubang di Pantai Utara Jawa akibat banjir. Saat ini terdapat sekitar 100 km jalan di Pantura dalam kondisi berlubang. Sebagai jalan nasional, kerusakan tersebut menyebabkan terjadinya kemacetan hingga 34 km di Pantura. Adapun penanganan yang dilakukan pemerintah yakni dengan memperbaiki jalan yang berlubang tersebut agar jalan dapat berfungsi kembali. Demikian dikatakan Dirjen Bina Marga Hermanto Dardak di TVRI, Senin (18/2).


“Upaya penanganan jalan berlubang yakni penanganan darurat dengan penutupan lubang. Yang penting ditangani secara fungsional terlebih dahulu agar masyarakat dapat menggunakan secepatnya” kata Hermanto Dardak.

Dalam penanganan darurat, Pemerintah pusat mengoptimalkan penanganannya agar kegiatan masyarakat tidak terhenti. Untuk itu terdapat dana darurat yang dialokasikan untuk penanganan yang bersifat darurat dengan pekerjaan perbaikan yang sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku.

Lebih lanjut Hermanto Dardak mengatakan, secara teknis, perbaikan dan penambalan jalan yang berlubang tidak dapat langsung dilakukan jika kondisi jalan masih tergenang air. Untuk melakukan perbaikan, jalur praktis ditutup dan dialihkan ke jalur alternatif seperti di Ngawi – Mantingan, Tuban dan Situbondo.

Dikatakannya, truk-truk yang melintas dengan beban berlebih dapat merusak jalan. Kondisi tersebut diperparah dengan genangan air. “Air dan banjir adalah musuh jalan” ujar Hermanto.
Di Cilincing sekitar 8000 peti kemas melintas, untuk itu permukaan jalan diganti dengan beton, memperlebar lajur dan meninggikan drainase. Pekerjaan tersebut ditargetkan selesai bulan Juni 2008. Oleh karena itu Departemen Pekerjaan Umum tetap mengajak Departemen Perhubungan dan Departemen Perindustian untuk dapat berkoordinasi guna menangani beban berlebih. (ind) www.pu.go.id

...........selanjutnya