- Dewan Pengurus Daerah Himpunan Pengembangan Jalan Indonesia Provinsi D.I. Yogyakarta -
Google
 

Majalah Teknik Jalan dan Transportasi (No.114 Juni 2010 THN XXVII)


Kali ini, DPP HPJI kembali menerbitkan Majalah Teknik Jalan Transportasi Edisi Bulan Juni 2010. Majalah yang terbit tiap Semester (6 bulan sekali) ini membahas tentang kegiatan yang berlangsung selama 1 tahun terakhir. Dengan mengusung tajuk "Pengembangan Jaringan Jalan Yang Berkelanjutan", diharapkan mampu untuk memberikan sedikit solusi dan saling berbagi dalam proyek pembuatan jalan dan jembatan.

Dalam Majalah edisi kali ini juga di selenggarakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke 8 yang di adakan di Bali pada Konfrensi Regional Teknik Jalan (KRTJ) ke-11 Wilayah Timur tanggal 28 Juni 2010 lalu, dengan membahas beberapa topik salah satunya tentang penertiban administrasi pelaksanaan kegiatan sehari-hari di DPD yang berkaitan dengan layanan kepada anggota serta program-program sertifikasi dan peningkatan kompetensi bagi anggota HPJI.

Selain itu, pada Majalah edisi kali ini juga menghadirkan beberapa ulasan yang diharapkan berguna untuk ke depannya seperti :
1. Strategi Pemilihan Transport Demand Management Yang Cocok Untuk Kota Besar Di Indonesia.
2. Aplikasi Teknologi Ramah Lingkungan
3. Kegiatan Preservasi Jalan Dengan Swakelola.

...........selanjutnya

Pembuatan Kartu Pemegang Sertifikat Keahlian (KPSKA)


Berdasarkan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan surat keputusan dari BSAP-HPJI, bahwa tiap anggota HPJI yang telah memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) diharuskan untuk membuat Kartu Pemegang Sertifikat Keahlian (KPSKA) yang nantinya dapat berfungsi sama seperti SKA dan tentunya lebih efisien. Pada intinya, keharusan untuk membuat SKA berguna untuk melindungi hak pemegang SKA dari penggunaan tanpa ijin atau tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.


Adapun untuk pembuatan KPSKA, telah ditatapkan beberapa persyaratan oleh BSAP-HPJI sebagai berikut :

1. Melampirkan soft copy SKA (tampak depan dan belakang).

2. Mengumpulkan pas foto 2 x 3 sebanyak 2 lembar dengan background warna merah.

3. Membayar biaya per kartu senilai Rp 50.000,-

4. Melunasi iuran anggota HPJI s.d akhir tahun dan menunjukkan bukti pembayaran.


Setelah seluruh dokumen persyaratan dikumpulkan, selanjutnya dapat langsung diserahkan ke sekretariat DPD HPJI setempat. Namun, DPD HPJI akan melanjutkan proses pembuatan KPSKA ke BSAP HPJI apabila jumlah peserta yang akan diproses memenuhi quota yang ditetapkan (minimal 25 orang).

...........selanjutnya